.
Thursday, December 12, 2024

Tertibkan Reklame Politik, Kumpulkan Pengurus Parpol

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Reklame politik makin menjamur di Kota Malang. Didominasi wajah para bakal calon legislatif (bacaleg). Namun cara pemasangannya tak beraturan. Akibatnya jadi sampah visual. Bawaslu bertindak, segera mengumpulkan pengurus partai politik (parpol). (baca grafis)

Bawaslu Kota Malang tengah mengatur strategi dan berkoordinasi dengan Satpol PP maupun KPU. Dalam waktu dekat mengumpulkan seluruh pengurus  parpol  peserta pemilu di Kota Malang.

“Hari ini (kemarin) kami rapat koordinasi. Samakan persepsi dulu. Karena memang ini belum masuk kampanye, banner-banner itu masuk dalam kategori reklame. Bukan  Alat Peraga Kampanye (APK),” jelas Komisioner Bawaslu Kota Malang Divisi Penanganan Pelanggaran Hamdan Akbar Safara, Selasa (10/10) kemarin.

Karena itulah ketika keberadaan banner atau spanduk mengganggu masyarakat atau melanggar aturan maka Satpol PP Kota Malang bisa menindak. Pemasang bisa dikenakan sanksi sesuai perda yang berlaku.  

“Kami akan kumpulkan sekaligus sosialisasi. Kami imbau agar pemasangan reklame yang dimaksud jangan sampai memasukan ajakan. Misal ajakan mencoblos dan semacamnya. Lalu jangan dipasang dengan dipaku di pohon atau dipasang di kawasan sekolah dan lainnya itu,” tegasnya.

Hamdan mengatakan hal ini penting dilakukan parpol maupun kader partai. Agar tetap menjaga estetika kota dan etika. 

Sementara itu menurut pantauan Malang Posco Media, saat ini hampir seluruh kawasan jalan poros tidak ada yang bebas dari reklame beraroma kampanye. Beberapa bahkan bertumpuk satu sama lainnya.

Contohnya di Jalan  Ki Ageng Gribig- Jalan Danau Toba (Sawojajar). Kemudian jika memperhatikan di kawasan Jalan Sulfat. Mulai dari ujung Jalan Raya Sulfat hingga menuju kawasan Sawojajar II berjejer reklame berupa banner menampilkan wajah kader partai. Isinya pun sudah bertuliskan “caleg”.

Salah seorang warga, Harianto mengaku sangat terganggu dengan poster dan banner-banner kampanye  tersebut.  Sebab mengganggu pandangan.

“Ya kan jadi sampah visual. Kampanye saja belum,” kata warga Jalan Terusan Sulfat ini. Menurut dia pemerintah daerah maupun instansi terkait harus menindak. Paling tidak memberikan imbauan agar memasang banner tersebut secara rapi dan tertata. Karena tidak jarang, banner terpasang hampir menjorok ke badan jalan.

Hal yang sama disampaikan warga Kelurahan Lowokwaru, Dina Ristiani. Ia mengetahui bahwa masa kampanye belumlah dimulai dan pemasangan banner memang belum dilarang. Akan tetapi perlu adanya kesadaran diri kader parpol untuk bersabar.

“Ya sabar dululah jangan seperti itu. Ini dimana-mana kan sudah bisa kita lihat caleg dari mana, nomor berapa apa sudah boleh seperti itu? Dan ganggu juga, dipasangnya juga numpuk-numpuk sembarangan seperti itu. Bahaya lho,” tegasnya.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Satpol PP Kota Malang beberapa kali sudah melakukan penertiban. Yakni mencopot banner reklame menampilkan wajah kader parpol yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Sudah ada kan beberapa kali ditertibkan. Dicopot jika memang menyalahi aturan. Tapi tetap kami  minta awasi dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Intinya memang harus tertib,” tegas Wahyu.

Beberapa penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Malang selama ini di antaranya pemasangan banner atau reklame yang terpasang di kawasan bukan area usaha. Seperti terpasang di kawasan pendidikan dan tempat ibadah. Reklame yang ditertibkan juga yang terpasang dengan cara dipaku di pohon.

Kawasan-kawasan dengan reklame bertema partai politik yang sempat ditertibkan di antaranya di kawasan padat kendaraan. Seperti di Jalan Semeru, Jalan Veteran, Jalan Retawu dan lainnya. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img