MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Malang menjadi permasalahan yang harus ditanggulangi. Sebab, catatan Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kabupaten Malang menduduki peringkat tertinggi kasus perkawinan anak di wilayah Jawa Timur.
Hal ini dikhawatirkan memicu permasalahan lain seperti stunting pada kelahiran anak. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri, menekankan agar orang tua melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pergaulan anak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Ini diungkapkannya saat berkunjung dan melakukan dialog Kemenko PMK di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (16/12) lalu. “Kabar kurang baiknya di kabupaten Malang ini kasus perkawinan anak ini paling tinggi diantara Jatim dengan 1.336 kasus dalam setahun,” kata Femmy. Tahun 2022, pernikahan dini cukup tinggi.
Yakni 1.655 pengajuan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun. Jumlah tersebut yang diterima sebelum diputuskan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dikatakan Femmy, dampak panjangnya dikhawatirkan banyak memicu permasalahan lain. Seperti akan menurun pada kurangnya informasi tentang gizi dan stunting. “Sebab, apa yang terjadi pada kesehatan anak juga dipicu kesiapan keluarga,” ujarnya.
“Jangan lagi terjadi di anak sini nanti kalau banyak pernikahan anak yang enggak tahu dan siap tentang gizi dan sebagainya nanti anaknya bisa stunting terus mutar saja,” katanya. Hal ini, kata Femmy juga sempat menjadi studi organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO). Karena itu, Femmy mengimbau agar ada pengawasan anak untuk tidak menikah di usia dini.
“Saya mohon jangan mengawinkan anaknya. Diawasi anaknya, jangan sampai mereka ini pergi berdua-duaan terus berhubungan badan nanti, ujung – ujungnya hamil terus minta dispensasi nikah,” tegas Femmy. Pihaknya juga menitipkan tanggung jawab yang ada kepada Asisten Daerah, Camat, hingga Kades untuk turut andil mengurangi tingkat pernikahan dini. (tyo/mar)