spot_img
Tuesday, June 17, 2025
spot_img

Tetap Waspada Penculikan Anak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Publik Malang Raya diingatkan meningkatkan kewaspadaan  terhadap kasus penculikan anak. Ini menyusul peristiwa penculikan anak yang terjadi, Kamis (22/5) lalu yang menimpa seorang balita asal Pandawangi. Di sisi lain, di wilayah Kabupaten Malang polisi sempat menerima dua laporan pada pekan lalu. 

Pada Selasa (20/5) lalu, Polsek Kalipare jajaran Polres Malang sempat menerima laporan adanya dugaan penculikan anak berusia tiga tahun di Dusun Duren Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare.

Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan penculikan, melainkan penjemputan anak oleh ibu kandungnya sendiri.

Dua hari setelahnya, Polres Malang kembali menerima laporan penculikan anak berusia empat tahun di Perumahan Pesona Mutiara Tidar Desa Karangwidoro Kecamatan Dau, Kamis (22/5).

Petugas gabungan dari Polres Malang Raya berhasil membekuk terduga pelaku kurang dari empat jam. Kasus ini telah diungkap dalam pers rilis di Mapolresta Malang Kota sebagaimana diberitakan Malang Posco Media (MPM) edisi sebelumnya.

“Ibu korban dengan pelaku saling kenal. Kejadian ini juga kurang lebih sama dengan sebelumnya (Laporan dugaan penculikan anak di Kalipare.red),”  kata  Kapolres Malang Danang Setiyo P. S saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (23/5) kemarin.

Danang menegaskan akan terus mendalami adanya indikasi keterlibatan orang lain sebagai pelaku. “Kalaupun ada (pelaku lain.red), pasti akan kami kejar,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Danang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak, baik yang masih sekolah maupun belum agar lebih waspada.

“Kami juga mengimbau untuk pencegahan, di rumah, sekitar rumah, komplek, maupun jalan untuk memasang CCTV. Karena kita tidak tahu pelaku kejahatan ini melakukan  niatnya kapan, di mana, dan seperti apa,” tambahnya.  

Sementara itu,  kasus penculikan anak balita yang dilakukan oleh AEP alias Andre warga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang, masih terus didalami.

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga merambah pada potensi keterlibatan pelaku dalam jaringan pinjaman online (pinjol).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menyampaikan  saat ini pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka terus dilakukan. Salah satu fokusnya  menelusuri lebih jauh motif pelaku yang nekat menculik anak sahabatnya sendiri.

“Kami masih mendalami motif tersangka. Termasuk apakah ia juga memiliki keterkaitan dengan pinjaman online. Hal itu sedang kami profiling secara menyeluruh,” ujar Kompol Soleh, Jumat (23/5) kemarin.

Selain memeriksa latar belakang keuangan tersangka, Polresta juga memberikan perhatian khusus pada kondisi psikologis anak korban, ADM, yang sempat disandera sebelum pelaku tertangkap kurang dari empat jam.

“Pemantauan psikologis terhadap anak korban juga menjadi perhatian kami. Kami ingin memastikan pemulihan mentalnya setelah insiden traumatis tersebut,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Andre menculik ADM dari rumahnya di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Kamis (22/5) pagi. Ia berpura-pura mengajak ibu korban, ACA, 35, sahabat lama almarhum suaminya, untuk bertemu di sebuah kafe, sementara itu Andre justru mendatangi rumah korban dan menodong ART dengan pisau lalu membawa kabur anak balita tersebut.

Tersangka bahkan sempat meminta tebusan Rp 150 juta, dan mengancam akan menjual korban jika tidak dipenuhi. Ibu korban sempat dua kali mentransfer uang masing-masing Rp 10 juta melalui QR Code yang ternyata mengarah ke situs pembayaran judi online.

Kepolisian yang bergerak cepat berhasil melacak dan menghentikan mobil pelaku di wilayah Junrejo, Kota Batu, hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah laporan diterima. Korban berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat, meskipun masih mengalami trauma.

Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun. (den/rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img