MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penataan parkir di Kota Malang kembali dimulai. Salah satunya segera menetapkan 953 lokasi parkir resmi. Ini sekaligus salah satu upaya mengatasi kemacetan akibat parkir.
Namun upaya ini dilakukan bertahap. Yakni setelah pembahasan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan (Dishub) diketahui sudah menyiapkan Ranperda Penyelenggaraan Parkir. Saat ini masih dalam tahap awal, sementara kondisi di Kota Malang sudah dirasa mendesak untuk melakukan penataan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, sembari menunggu pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Parkir yang tengah berproses itu, pihaknya mengaku telah memproses aturan yang nantinya akan dituangkan dalam sebuah peraturan wali kota (perwal).
“Nanti diharapkan segera ada perwal titik parkir, sambil menunggu Perda Penyelenggaraan Parkir. Rencananya, akan menetapkan 953 titik parkir yang resmi di Kota Malang. Akan tetapi, perwal ini tinggal menunggu harmonisasi saja dengan provinsi. Apabila sudah, maka baru diajukan menjadi perwal,” ungkap Jaya, sapaan akrab Widjaja Saleh Putra kepada Malang Posco Media Jumat (2/6) kemarin.
Menurut Jaya, ini penting lantaran parkir di Kota Malang terkesan belum tertata dengan baik. Dengan landasan perwal, setidaknya persoalan parkir resmi hingga retribusi bisa diatasi.
“Contohnya parkir di area sekitaran Stasiun (Malang Kota Baru), kalau melampaui titik parkir atau batas yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan, maka ada sanksi dan denda yang lebih tegas. Termasuk lokasi-lokasi lain seperti di area dekat MOG dan beberapa pasar juga begitu,” jelasnya.
Sedangkan untuk retribusi parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diyakini nantinya bakal meningkat. Meski tidak menyebut berapa perkiraan peningkatannya, Jaya optimis retribusi parkir bisa naik signifikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerimaan retribusi parkir di Kota Malang memang relatif masih sangat kecil. Yakni berkisar Rp 8 miliar hingga paling banyak Rp 10 miliar. Sementara potensinya, menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin bisa mencapai Rp 50 miliar.
Sehingga penetapan titik parkir bisa memperjelas mana titik parkir resmi dan titik parkir liar, berapa potensi parkir dan juga menekan kebocoran retribusi parkir.
“Menambah prosentase penerimaan PAD memang iya, tapi itu bukan tujuan utama. Tapi justru ketaatan masyarakat terhadap lalu lintas yang kita juga tekankan,” sebutnya.
Sedangkan untuk Perda Penyelenggaraan Parkir nantinya juga termasuk mencakup hal tersebut. Perda Penyelenggaraan Parkir akan mengatur parkir yang menggunakan skema retribusi, lalu titik parkir di badan jalan dan tempat tempat parkir khusus. Namun saat ini masih berproses di Bagian Hukum Pemkot Malang.
“Perda Penyelenggaraan Parkir sendiri sebelumnya belum ada yang mengatur sampai seperti ini. Makanya semoga ini bisa segera masuk dan dibahas tahun ini,” lanjut Jaya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin menyampaikan penataan parkir di Kota Malang memang harus segera dilakukan. Maka ia pun juga mendukung adanya Ranperda Penyelenggaraan Parkir.
“Saya sempat komunikasi dengan pak Jaya dari Dishub memang sudah membuat tentang itu. Hanya saja itu tidak masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah). Jadi sepertinya bukan untuk waktu dekat ini,” tutupnya. (ian/van)