spot_img
Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Tetapkan Tujuh Tersangka, Buru Dalang Ricuh di Kandang Singa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Polisi Beri Sinyal Ada Tambahan Tersangka

MALANG POSCO MEDIA- Pengusutan ricuh di Kandang Singa, Minggu (29/1) lalu masih terus berlanjut. Kendati sudah menetapkan tujuh tersangka, Selasa (31/1) kemarin, Polresta Malang Kota masih mencari dalang atau aktor intelektual kericuhan. (baca grafis)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang atas aksi premanisme dan tindakan anarkis. Karena itulah kepolisian memburu siapa saja dalang anarkis di Kandang Singa atau di kantor Arema FC.

Kepastian itu disampaikan Buher, sapaan akrab  Kombes Pol Budi Hermanto saat press conference di lobi Mapolresta Malang Kota, Selasa (31/1) kemarin. Dalam press conference itu juga diumumkan status tujuh tersangka pelaku ricuh di Kandang Singa.

Buher mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Mengingat dalam kasus ini penyidik Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman.

“Kami juga masih akan mencari aktor intelektual, ataupun dalang atas kejadian tersebut. Hingga saat ini masih terus kami lakukan pendalaman, serta memburu pihak-pihak yang terkait atas kejadian ini. Kami tegaskan ini tindakan pidana murni, dan tidak ada hubungannya dengan Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Buher mengataan sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan jejak para pelaku setelah serangkaian proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kepada 107 orang ditambah delapan orang tambahan, Satreskrim Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka.

“Tujuh orang dibagi menjadi dua kelompok. Lima orang terlibat secara langsung pengerusakan dan penganiayaan dalam kericuhan di Kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan. Dua orang lainnya melakukan konsolidasi untuk mengajak melakukan aksi tersebut,” jelasnya.

Tujuh orang tersangka yang diamankan petugas,  yakni Adam Rizky, 24, dan M. Fauzi, 24, warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Keduanya berperan membawa smoke bomb, kaleng cat semprot, kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

Selanjutnya ada tersangka Nauval Maulana, 21, warga Kecamatan Dampit yang berperan membawa smoke bomb dan stik pipa besi, serta melakukan pemukulan kepada korban. Dan Arion Cahya, 29, warga Kecamatan Dampit, yang berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban atas nama Amin Tato.

Selain itu tersangka ke lima yakni Cholid Aulia,22, warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang berperan melempar batu ke arah kantor Arema FC. Kelima orang tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan enam bulan.

Sementara itu, dua tersangka lain adalah Ferry Kristianto alias Ferry Dampit, 37, warga Kecamatan Dampit berperan sebagai koordinator aksi. Ia ditengarai memimpin aksi dan melakukan pertemuan saat sebelum aksi, untuk memberi tugas kepada orang yang melaksanakan aksi.

Selanjutnya, Fanda Harianto alias Ambon Fanda,34, warga Kecamatan Pujon. Ia berperan melakukan aksi konsolidasi sebelum pelaksanaan aksi. Kedua orang ini dijera  Pasal 160 KUHP dan/atau  Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

“Saat ini kami masih terus mendalami setiap motif dari pelaku. Ada setidaknya delapan orang yang diperiksa di luar 107 yang kami periksa sebelumnya. Dan tujuh orang lainnya kami tetapkan tersangka dan satu sebagai saksi,” lanjutnya.

Selain itu ada beberapa barang bukti yang  berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi kejadian. Yakni,pecahan kaca toko Arema, 41 buah batu yang dilemparkan ke toko dan ke korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 13 bom asap sudah digunakan, tiga buah flare sudah digunakan, dua kaleng cat semprot yang sudah digunakan, cat merah, cat hitam, satu saputangan hitam dengan noda darah, satu kain kuning dengan noda darah.

“Kemudian kami juga mengamankan pecahan neon box, dua tangan manekin hitam dalam kondisi rusak, satu bendera hitam dengan tanda plus putih yang merupakan simbol anarko, 12 bendera warna hitam, 10 flyer dan satu poster,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas mengatakan telah memasrahkan semua proses hukum kepada Polresta Malang Kota. Adanya penetapan tersangka ini bisa menjadi langkah penting untuk turut menjaga kondusivitas Kota Malang.

“Kalau itu sudah saya serahkan sepenuhnya, tugas saya di sini untuk menyiapkan tim. Agar siap berlaga di lanjutan liga,” terangnya. 

Menyambung hal itu, perwakilan manajemen Arema FC Danny Agung Prasetyo mengaku pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Pihaknya mengecam secara keras, karena hal ini sudah masuk ke ranah pengrusakan dan pengeroyokan.

“Kami mengutuk keras kejadian tersebut. Manajemen saya sampaikan menyerahkan seluruhnya ke pihak kepolisian. Kami juga meminta agar polisi tegak lurus dalam mengusut kasus ini. Dan menemukan dalang atas kejadian tersebut,” tutupnya. 

Di sisi lain, Polresta Malang Kota secara resmi membebaskan 107 warga yang terjaring usai kericuhan di Kantor Arema FC.  Sebelumnya sempat ada 13 orang yang diduga ikut dan berada di lokasi kejadian saat pelaksanaan aksi yang berujung ricuh itu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, bahwa dari 107 yang dijaring sebanyak 94 orang tidak berada dan tidak terlibat dalam kejadian tersebut. Sementara sebanyak 13 orang yang saat ini berstatus sebagai saksi, karena saat itu ikut atau sedang berada di lokasi kejadian.

“Untuk 13 orang saksi sudah dipulangkan. Tetapi ketika nanti kami membutuhkan bisa kami panggil kembali. Mereka saat ini sebagai saksi. Serta, kami menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” bebernya.

Menambahkan hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan untuk 13 orang ini memang belum diketahui secara jelas perannya saat aksi. Selain peran yang belum jelas, bukti untuk menetapkan tersangka diakuinya juga masih kurang.

“Seperti yang disampaikan Bapak Kapolresta, jadi memang untuk alat bukti belum kuat. Kemudian untuk delapan orang yang kami amankan di luar 107 yang kami jaring, mereka ini merupakan orang yang namanya muncul selama proses pemeriksaan,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa sebanyak 107 orang sudah kembali ke keluarganya masing-masing. Apabila dibutuhkan nanti pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan ke Polresta Malang Kota.

“Sudah kembali semua, apabila kami membutuhkan akan kami panggil kembali. Apabila mangkir akan kami amankan, karena statusnya sudah saksi,” lanjutnya.

Bayu juga menepis dugaan adanya salah tangkap. Karena berdasarkan diskresi kepolisian, apabila terjadi gangguan harkamtibmas maka pihaknya berwenang melakukan pengamanan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

“Ini juga mencegah adanya ketegangan lebih lanjut. Mengingat, mereka ini dua kelompok yang memiliki massa. Untuk mencegah adanya gesekan yang lebih besar, kami amankan semua yang diduga terlibat. Dan apabila memang terbukti tidak bersalah, kami pastikan akan dipulangkan,” pungkasnya. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img