.
Friday, December 13, 2024

Pemkot Batu Upayakan Mulai Besok

THR ASN Segera Cair

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pemkot Malang dan Pemkab Malang Satu atau Dua Pekan Lagi

MALANG POSCO MEDIA– ASN terdiri dari PNS dan PPPK bolehlah mulai tersenyum lebar. Pekan ini THR cair. Pemkot Malang, Pemkot Batu dan Pemkab Malang sudah kebut proses administrasi mencarikan THR.

 Pasca dikeluarkannya PP No15 tahun 2023 tentang THR dan TPP, pemerintah daerah langsung melakukan penyesuaian  pencairan.  Di Pemkot Malang telah disusun alokasi anggaran berdasarkan pengajuan dari seluruh  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala BKAD Kota Malang Subkhan mengatakan alokasi anggaran THR Pemkot Malang tahun 2023  sebesar Rp 41,9 miliar. Jumlah ini dikatakan Subkhan juga termasuk 50 persen THR dari tunjangan kinerja pegawai (TPP).

“THR gaji sebesar Rp 33 miliar dan 50 persen THR TPP sebesar Rp 8,9 miliar. Jumlah itu untuk ASN Kota Malang sebanyak 6.400 orang,” terang Subkhan kepada Malang Posco Media, Minggu (2/4) kemarin.

Pencairan THR bisa dilakukan setelah penyusunan Peraturan Wali Kota. Subkhan mengatakan pihaknya tentu mengupayakan THR bisa cair sesuai petunjuk dari pusat.

“Proses pencairan THR menunggu penetapan Peraturan Wali Kota tentang  Pemberian THR dan Gaji ke 13. Sehingga perkiraan pencairan THR bagi ASN Kota Malang sekitar minggu kedua April 2023,” ungkapnya.

Sementara untuk non ASN di lingkungan Pemkot Malang, tidak mendapatkan THR.Itu karena hingga saat ini belum ada aturan perundangan yang mengaturnya. Maka ia tidak bisa gegabah untuk mencantumkannya dalam anggaran THR. Di Pemkot Malang ada sekitar 3.416 tenaga non ASN, yakni tenaga honorer atau Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK).

“Ya memang tidak termasuk, karena tidak ada aturannya. THR itu ASN, yaitu PNS dan PPPK. Ya mungkin nanti bisa dikondisikan masing masing SKPD, ya mungkin berbagi lah, semangatnya berbagi, apalagi di bulan Ramadan. Tapi ya tentu, itu kan kembali ke pribadi masing-masing. Tidak bisa dipaksakan,” tandasnya.

Sementara itu Pemkab Malang pastikan pencairan THR  tidak akan lama lagi. Bahkan Bupati Malang Drs H M Sanusi mengatakan pencairan THR paling lambat satu minggu sebelum cuti bersama dilakukan.

“Untuk pencairan THR kami mengikuti ketentuan yang ada. Sesuai laporan dari Pak Sekda tadi (kemarin) saat ini masih proses, paling lambat satu minggu sebelum cuti bersama sudah dicairkan, ” Kata Bupati Sanusi.

Ditemui disela-sela kegiatan sambang  dusun di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan kemarin, Sanusi menyebutkan penerima THR adalah ASN. Terdiri dari PNS dan PPPK.

Sementara untuk honorer, ketentuannya tidak mendapatkan.

“Aturannya demikian. Honorer tidak mendapat THR. Yang berhak mendapatkan THR adalah ASN,” katanya.

Sanusi menyebutkan  besaran THR   yang dibayarkan sebanyak satu kali gaji tanpa tunjangan. “Jadi tidak perlu khawatir. Anggarannya ada. Begitu prosesnya selesai THR cepat dicairkan,” kata dia.

Sementara itu Pemkot Batu mengupayakan THR PNS bisa dicairkan  4 April. Hal itu disampaikan Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi mengacu dari instruksi Menkeu agar memastikan THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H atau mulai 4 April 2023.

“Mengacu aturan Menkeu dan juga Mendagri, untuk THR bagi PNS telah dianggarkan. Sehingga secara tidak langsung untuk pencairan kami akan usahakan mulai 4 April,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media.

Tidak hanya itu, Pemkot Batu juga akan mencairkan TPP bagi PNS. Namun untuk TPP mengacu PP No 15 Tahun 2023 tentang THR dan TPP pihaknya meminta agar masing-masing SKPD dapat menyelesaikan pengisian aktivitas kinerja dan review kehadiran  bulan Maret 2023 paling lambat Jum’at 31 Maret 2023.

“Bagi SKPD yang telah menyelesaikan kedua proses dimaksud dapat melakukan download perhitungan TPP Maret 2023 mulai tanggal 3 April 2023. Selanjutnya perhitungan TPP Maret akan dijadikan dasar perhitungan TPP 50 persen sesuai ketentuan peraturan perundangan,” bebernya.

Zadim  menambahkan bahwa THR dan TPP juga akan diberikan kepada PPPK. Berbeda dengan ASN, untuk tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) di Pemkot Batu tidak mendapat THR.

“Kalau honorer dan THL belum ada aturannya. Sehingga tidak dianggarkan. Tapi setidaknya nanti akan ada instruksi Pj Wali Kota agar kepala OPD maupun pegawainya yang berstatus PNS bisa menyisihkan sebagian THR sesuai kemampuan,”   bebernya.

Tercatat untuk jumlah tenaga honorer di Pemkot Batu 436 orang. Sedangkan THL sebanyak 1.573 orang. Diketahui tenaga honorer diangkat oleh pemkot, sedangkan THL diangkat oleh SKPD masing-masing sesuai kebutuhan. (ian/ira/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img