.
Saturday, December 14, 2024

THR Honorer di Dinas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Jangka Pendek PNS Urunan untuk Tenaga Kontrak

Tahun Berikutnya Diusulkan Masuk APBD

MALANG POSCO MEDIA- Honorer pemda di Malang Raya boleh sedikit tersenyum. THR mereka tetap diupayakan melalui dinas atau perangkat derah tempat mereka mengabdi. Jangka panjangnya diupayakan masuk dalam pos anggaran APBD.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan melalui Kabag Humas Pemkot Malang Donny Sandito menjelaskan belum ada aturan mengenai kebijakan pemberian THR honorer.

Meski begitu Donny  tidak menepis adanya kebijakan yang kerap dilakukan di beberapa perangkat daerah atau dinas memberikan THR bagi honorer. Salah satunya dari hasil urunan staf.

“Memang ada yang seperti itu. ASN urunan mengumpulkan uang agar bisa beri tenaga honorer tambahan saat hari raya. Tapi memang itu kan non teknis. Secara aturan belum ada,” jelas Donny menjelaskan upaya yang dilakukan Pemkot Malang.

Wali Kota Malang Drs H Sutiaji saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) Selasa (19/4) kemarin mengungkapkan belum menelaah aturan yang bisa dipegang untuk membuat kebijakan khusus tersebut. “Coba tanyakan ke dinas terkait,” tegas Sutiaji kemarin saat ditanya kebijakan THR bagi tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Dr Suyadi menjelaskan pihaknya sedang memikirkan aturan yang bisa menjadi pegangan agar wacana pemberian THR bagi tenaga honorer bisa direalisasikan.

“Memang di PP (peraturan pemerintah) tidak ada pegangan aturannya. Kita upayakan akan bahas ini kedepannya. Mungkin diskusi dengan para ahli, aturan mana yang bisa dijadikan pegangan,” papar politisi Nasdem ini.

Ia menegaskan untuk bisa merealisaiskan wacana pemberian THR bagi tenaga honorer, dibutuhkan landasan hukum yang jelas. Agar kedepan tidak menjadi masalah karena berkaitan dengan alokasi anggaran.

Meski begitu ia memandang hal ini bisa dipertimbangkan secara serius. Pasalnya secara pribadi, dia beranggapan tenaga honorer bekerja dengan beban yang besar.

“Kasian juga, kerja mereka full. Ke depan tentu akan kita bahas lebih lanjut. Harus ada dasar aturannya. Dan ini akan kita bahas dengan dinas terkait sebelum nanti bahas  RAPBD 2023,” kata Suyadi.

Sementara itu DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemkab Malang memerhatikan nasib honorer atau tenaga harian lepas (THL) terkait pemberian THR.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang Miskat mengatakan, THR sangat diperlukan honorer menyambut lebaran. Terlebih saat ini harga sejumlah kebutuhan pokok naik. 

“Kami mendorong agar pemberian THR tidak boleh diskriminatif, tidak dikotak-kotakkan. Baik PNS dan non PNS kerjanya sama,” ujar Miskat, kemarin.  

Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Malang mengupayakan agar tenaga honorer atau tenaga harian lepas bisa mendapat THR. Begitu juga perangkat desa.

“Atensi kita harusnya perlakuan sama, jangan ada dikotomi. Berkaitan dengan teknis nanti lebih ke eksekutif, patokan kita ada di APBD, apakah sudah teranggarkan apa belum, nanti dfollow up pemerintah daerah,” tutur Miskat.

Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan THR honorer dan perangkat desa memang belum dibicarakan. Nantinya akan digawangi sekretaris daerah dan  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan kebijakan pemberian THR bagi tenaga honorer akan diupayakan. Ditanya mengenai upaya penyisihan anggaran, Wahyu menyebut akan kembali ke SKPD masing-masing.

“Itu dikembalikan ke SKPD masing-masing untuk menyisihkan anggaran, masih belum, sementara masih tergantung kebijakannya SKPD terkait,” ujar Wahyu saat ditemui di Pendopo Panji Kepanjen kemarin.

Ia menyebut  pihaknya akan tetap mengupayakan baik dari SKPD maupun dari terobosan lain. “Itu juga menjadi pembahasan kita, tapi nanti. Sementara kita kembalikan ke SKPD, sambil kita carikan terobosan-terobosan yang lain, InsyaAllah ada (langkah alternatif),” kata dia.

Di Kota Batu juga dicarikan solusinya. Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan kewenangan pemberian THR berada di pemerintah pusat.  

Namun pada prinsipnya jika ada ruang dalam regulasi, diungkap Cak Nur, sapaan akrabnya pemerintah daerah bisa membuat kebijakan yang berpihak kepada pegawai non ASN dan perangkat desa.

“Mungkin ada beberapa daerah yang ambil kebijakan THR bagi honorer atau perangkat desa. Tetapi tetap tidak merujuk pada aturan karena memang tidak ada aturannya. Hal tersebut maksudnya baik, namun tetap rawan di hadapan BPK,” bebernya.

Nurochman akan mencoba untuk membahas hal tersebut. Terutama mencari solusinya. Sehingga ada kebijakan atau payung hukum dari pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Batu Ir Punjul Santoso MM mengatakan THR bagi honorer dan perangkat desa memang tidak dianggarkan. Pasalnya belum ada aturan hukum dari pemerintah pusat.

“Tidak bisa dianggarkan. Sebaliknya kalau dianggarkan malah akan melanggar hukum karena belum ada aturan. Sehingga untuk sementara ini kami berharap agar para ASN di SKPD patungan menyisihkan THR yang didapat dan diberikan kepada honorer. Saya rasa ini telah dijalankan setiap tahunnya di Pemkot Batu,” pungkasnya. (ica/tyo/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img