MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Gandeng TNI-Polri dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Malang, Satpol PP Kota Malang mengambil langkah tegas bagi PKL yang tidak berizin. Langkah ini untuk melakukan penertiban di Jalan Dempo, Jalan Ijen, Jalan Retawu, Jalan Rinjani dan Jalan Wilis, Minggu (7/8) pagi.
Petugas gabungan dalam hal ini mengambil tindakan persuasif untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang. Pasalnya, sebelum adanya keputusan atau aturan terbaru para pedagang dianggap melanggar Perda Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya hanya melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif. Sementara, bersama dengan Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dan Dishub Kota Malang, para pedagang diberikan waktu untuk berjualan sementara.
“Dari hasil penertiban kali ini, para pedagang meminta waktu untuk perjualan terakhir hingga pukul 10.00. Namun, setelah itu mereka bersepakat untuk tidak lagi berjualan di Jalan Retawu sampai ada keputusan dari Wali Kota Malang,” ujarnya.
Memang sempat terjadi adu argumen selama proses penertiban. Pasalnya, penindakan yang diambil petugas membuat para pedagang kebingungan di mana bisa menggelar lapaknya.
“Untuk saat ini tugas dan fungsi yang kami jalankan adalah penertiban. Sementara apabila meminta tempat untuk berdagang, akan kami serahkan kepada institusi yang berwenang,” lanjutnya.
Agenda penertiban ini dimulai petugas sejak pukul 04.00 hingga pukul 10.00. Sesuai kesepakatan awal dengan para pedagang, petugas juga mengingatkan agar bisa membubarkan diri saat jam 10.00.
“Selanjutnya kami akan memantau secara rutin, sembari terus bekerjasama dengan institusi lain. Khususnya untuk memberikan ruang yang sesuai bagi para pedagang,” tandasnya. (rex/lin)