spot_img
Sunday, April 20, 2025
spot_img

Tidak Terima THR, Laporkan ke Posko Pengaduan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mengantisipasi terulang kembalinya kasus perusahaan tidak menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyiapkan sejumlah upaya pada tahun ini. Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka posko pengaduan THR.

“Pekan depan kami buka posko untuk THR, jadi bisa datang langsung. Tahun ini di Mal Pelayanan Publik (MPP) saja. Apabila mungkin berhalangan atau kesulitan, bisa langsung hubungi kami atau melalui sosial media juga kami buka lebar,” tegas Arif kepada Malang Posco Media, Jumat (14/3) kemarin.

-Advertisement- HUT

Pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan, sampai saat ini memang belum ada edaran maupun peraturan dari pemerintah yang mengaturnya. Berkaca tahun lalu, biasanya edaran itu baru keluar pada Minggu ketiga Ramadan atau pekan depan nanti. Normalnya THR diberikan pada H-7 hari raya.

Maka dari itu, ketika edaran sudah turun, pihaknya juga melakukan lanngkah pengawasan. Dalam hal ini yaitu berupa sidak ke sejumlah perusahaan secara acak.

“Kami lakukan secara sampling, berdasarkan pemetaan kami terhadap perusahaan yang tahun-tahun sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran THR atau berpotensi bermasalah,” ungkap dia.

“Kami juga meminta pelaku usaha untuk proaktif, melaporkan apabila ada kendala finansial atau masukan terkait kebijakan ini. Dengan begitu, ada keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam memastikan hak-hak karyawan terpenuhi,” sambung Arif. 

Pengalaman tahun lalu, pihaknya mencatat ada dua perusahaan yang menunda dan bahkan tidak menunaikan THRnya. Alhasil keduanya pun mendapat sanksi teguran dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Tenaga Kerja RI.

Sementara itu, terkait adanya kebijakan baru dari pemerintah yang menyebutkan para pengemudi ojek online pada tahun ini mendapatkan THR, pihaknya juga menaruh perhatian khusus pada sejumlah aplikator yang ada di Malang. Yakni GoJek, Grab dan Maxim. Ia pun juga mempersilahkan para pengemudi ojek online untuk mengadu ke posko THR apabila pemberian THR tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah.

“Karena di pusat sudah diputuskan, maka kami di Malang juga harus mengawasi, tapi aturannya masih menunggu dulu. Sembari kami sekarang akan mengecek berapa jumlah pekerja ojek online ini. Silahkan nanti boleh datang ke posko THR kalau ada yang ingin diadukan,” tutupnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img