MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah sempat menjadi buronan selama hampir tiga bulan, pelaku begal terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang sempat viral di sekitar Jembatan Bandulan, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku diketahui bernama CR alias Chodhri (38), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam konferensi pers di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Selasa (10/6) kemarin, Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan bahwa pelaku menyasar korban DF (21), warga Kecamatan Kedungkandang, saat sedang bekerja sebagai ojol.
“Saat itu, sekitar pukul 17.57 WIB korban DF baru saja mengantarkan makanan dan menunggu pemesan makanannya. Pelaku memepet korban dari arah belakang dan mengancam dengan belati. Korban sempat beradu dengan tersangka, sebelum akhirnya kalah,” terangnya.
Aksi tersebut membuat pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi yang melakukan penyelidikan segera mengumpulkan petunjuk, termasuk dari rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku, akhirnya kami amankan saat hendak masuk ke Pasar Mergan. Setelah buron lebih dari dua bulan, pelaku kami amankan 29 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB,” tambah Oskar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat milik korban dan Honda Vario merah milik pelaku. Selain itu, turut disita sebilah belati, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelaku ini baru beraksi kali pertama, dan barang curiannya masih belum sempat terjual. Pelaku nekat mencuri karena lilitan utang keluarga, dan tidak bekerja,” sebutnya.
Dalam konferensi pers, Chodhri mengaku sempat melarikan diri ke luar kota karena panik dan takut tertangkap.
“Saya lari ke rumah saudara di Lumajang,” ujarnya singkat, tertunduk di hadapan awak media. (rex/aim)