spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

BPN

Tiga Desa Ajukan PTSL Tahun 2023

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu memastikan bawa Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3000 sertifikat tahun 2022 telah selesai. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Kota Batu, Ir. R Haris Suharto.

“BPN Kota Batu per Agustus kemarin sudah menyelesaikan kuota 3000 kuota untuk program PTSL. Jumlah tersebut terbagi di dua tempat, yakni 1.000 bidang untuk Desa Sumberejo dan 2000 bidang untuk Desa Sidomulyo,” ujar Haris kepada Malang Posco Media.

Selesai melaksanakan program strategis nasional tahun 2022. Kini pihaknya telah mendapat permintaan dari tiga desa di Kota Batu untuk kuota PTSL di tahun 2023.

“Karena program nasional yang jelas tahun depan masih ada. Namun untuk kuota kami masih menunggu dari Kementerian ATR BPN. Meski begitu di Kota Batu sudah ada tiga desa yang mengajukan program PTSL. Diantaranya Bulukerto, Pandanrejo dan Pesanggrahan,” bebernya.

Haris menambahkan bahwa saat ini untuk warga yang belum memiliki sertifikat sekitar 25.576 bidang tanah atau 23,63 persen. Dari total bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan sebanyak 108.238 bidang.

“Artinya sampai saat ini untuk bidang tanah yang telah terdaftar sertifikat sejumlah 82.662 bidang atau 76,36 persen. Jumlah itu menunjukkan peningkatan dibandingkan 2020 lalu yang secara keseluruhan berjumlah 90.255 bidang. Dengan sebanyak 47.773 bidang atau 53 persen belum terdaftar sertifikat. Sedangkan yang terdaftar sertifikasi sejumlah 42.482 atau 47 persen,” urainya.

Diungkapnya bahwa total bidang tanah sangat dinamis, bisa berkurang atau bertambah setiap saat. Pasalnya kepemilikannya bisa berubah-ubah. Contohnya tanah dijual oleh pemilik, dihibahkan, diwariskan atau dibeli pengembang kemudian dipecah perkapling.

“Karena itu melalui program PTSL ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Dengan begitu akan menjamin legalitas aset kepemilikan dan meminimalisir potensi sengketa,” pungkasnya. (eri/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img