Mengaku Bisa Jualbelikan Mobil Sitaan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati D.I. Yogyakarta dan Kejari Kabupaten Malang menangkap tiga orang jaksa gadungan, Jumat (18/3), pukul 10.00 Wib. Penangkapan itu dilakukan di sebuah apartemen di Sleman Yogyakarta.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito, mengatakan tiga jaksa gadungan itu, Fitris Rizki Amalia, 31 tahun, asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Dian Tri Mahardini, 32 tahun, warga Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Riyo Pratama, 24 tahun, warga Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang. Semuanya ditangkap di sebuah apartemen di Kapanewon atau Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Penangkapan tersebut diinsiasi Direktorat A Jamintel Kejagung yang mendapat laporan adanya orang mengaku sebagai bagian dari jaksa yang melakukan penipuan lelang barang sitaan, yang kebanyakan berupa mobil. “Benar, mereka ditangkap di Yogyakarta. Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti berupa sejumlah seragam korps Adyaksa, name tag, telepon genggam berbagai tipe dan surat-surat penting berlogo kejaksaan,” ungkap Suwaskito, Minggu (20/3) kemarin.
Modus operandi ketiga jaksa gadungan ini dalam menipu korbannya, berdalih bisa mendapatkan sejumlah kendaraan barang bukti lelang yang dikeluarkan kejaksaan, atau memperjualbelikan kendaraan lelang. “Ketiga pelaku ini memperdaya korban dengan berpura-pura bisa menguruskan kendaraan lelang yang dikeluarkan kejaksaan dengan embel-embel meminta uang,” jelasnya.
Terkuaknya kasus itu karena ada korban yang berniat mengambil mobil Fortuner di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dijanjikan para pelaku. “Pada 2021 lalu, ada yang mengadukan kesini. Awalnya minta kejelasan soal barang berupa mobil Fortuner yang dijanjikan Fitris,” kata Suwaskito, seraya mengungkapkan salah satu korbannya tersebut karyawan rumah sakit swasta di Kecamatan Pakisaji yang hendak membeli mobil.
Diungkapkan, proses penangkapan pera pelaku itu tidak berjalan mudah dalam membuat para pelaku mau menyerahkan diri. Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti SH MH sempat membujuk Riyo agar mau menyerahkan diri. Caranya, dengan didampingi orangtua Riyo menghubungi secara video call dan meyakinkan bila dirinya adalah korban supaya mau dipanggil, dan cara itu berhasil.
Setelah menempuh perjalanan panjang, ketiga tersangka tiba di Kejari Kabupaten Malang, dan mereka langsung diperiksa di tiga ruangan terpisah. Hasil pemeriksaan petugas, diketahui bila Fitris sebagai pelaku utama mengaku sebagai mantan Wakajari Kabupaten Malang yang pindah ke Kejari Yogyakarta sebagai Kepala, sedangkan Dian mengaku sebagai Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kabupaten Malang, dan Riyo hanya sebagai orang yang membantu wanita berambut pendek (Fitris) dalam melancarkan aksi penipuan.
Kepada petugas, Fitris mengaku pernah menjadi pegawai harian lepas di Kejari Kota Malang.
Karenanya, setelah tidak kerja di Kejari, ia dengan mudah melakukan penipuan, misal dalam memakai atribut jaksa, termasuk pengetahuannya soal pakaian dinas, stempel dan nota palsu untuk meyakinkan korban. Bahkan, dia juga pernah mengaku sebagai keponakan Gunawan Wibisono, Kajari Sumber (Kabupaten Cirebon).
Dari hasil aksi penipuan tersebut, ia pernah mendapat uang Rp 800 juta, dari hasil penipuannya yang ditaruh di rekening milik Dian yang bekerja sebagai karyawan salah satu hotel di Jogja.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito memperkirakan korbannya lebih dari lima se Malang Raya. Sementara ada tiga yang melapor, diantaranya dari Kabupaten Malang, yakni Gondanglegi, Wagir dan Kepanjen. “Ketiga orang itu telah dibawa ke Satreskrim Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Swaskito. (tyo/rex/udi)