spot_img
Monday, May 20, 2024
spot_img

Tiga Lagi Siswa STIP Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Terhadap Junior

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara terus bekerja keras mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian korban di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan  memastikan  telah  menetapkan tiga lagi siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya berinisial P (19).


Ketiganya, yakni siswa berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W. Dengan penetapan tiga tersangka baru, hingga kini tersangka penganiayaan berujung kematian korban di lingkungan STIP itu berjumlah empat orang.


Setyawan memaparkan adanya keterlibatan tersangka lain dalam proses penganiayaan terhadap P, setelah menggelar perkara dan juga mempedomani pandangan ahli bahasa.”Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran ‘turut serta’, ‘turut serta melakukan’. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,” kata Gidion.


Karena itu, menurut Gidion, KAK, FA dan WJP juga dapat dijerat sebagai tersangka berkaitan dengan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana. 

Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah FA alias A adalah siswa tingkat II yang memanggil P bersama rekan-rekan juniornya yang lain untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.

Pemanggilan itu disebabkan oleh pandangan para senior bahwa P teridentifikasi menyalahi aturan sekolah, karena menggunakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.”Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini!,” kata FA. P dan rekan-rekannya pun mengikuti panggilan seniornya agar turun ke lantai 2.


FA juga ikut mengawasi ketika terjadi kekerasan eksesif terhadap P di depan pintu toilet dan itu dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi. “Sehingga FA pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP,” katanya​​​​​.

Kemudian WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan suatu kata yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.”Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!” seru WJP.


Bahasa yang keluar darinya membuat penyidik mesti meminta pandangan ahli bahasa. Menurut ahli bahasa memang ada bahasa-bahasa “prokem” di antara para taruna yang kemudian memiliki makna tersendiri.


Bukan cuma sekali, saat P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan, “Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu,” katanya.Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli bahasa, penyidik menetapkan WJP sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP.  

Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh TRS.K mengatakan “Adikku saja nih, mayoret terpercaya”. Menurut ahli bahasa, “kata mayoret” itu juga hanya hidup di kalangan siswa STIP yang mempunyai makna tersendiri di antara mereka.”Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP,” kata Gidion. (ntr/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img