.
Thursday, December 12, 2024

Bawaslu

Tiga Lembaga Daftar Pantau Pemilu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tiga lembaga mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu 2024 di Kabupaten Malang. Tiga lembaga ini masing – masing PPR, FORSIS, dan MAPILU. Tiga lembaga ini mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu tidak bersamaan. Tapi datang satu persatu ke kantor bawaslu Kabupaten Malang.

“Yang sudah daftar ke kami ada tiga lembaga. Yakni PPR, FORSIS, MAPILU. Kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi. Dia menjelaskan, tidak ada batasan waktu untuk lembaga mendaftarkan diri sebagai badan pemantau pemilu.

“Kalau mendaftarnya tidak ada waktu yang membatasi. Yang pasti sebelum pemilu,” kata Wahyudi. Itu berbeda dengan selesai masa tugas pemantau pemilu. Dimana sesuai aturan tugas Pemantau Pemilu akan berakhir pada 7 hari setelah pelaksanaan pemilu. Dia menjelaskan ada dua kategori pemantau pemilu.

Yakni Pemantau Pemilu Dalam Negeri dan Pemantau Pemilu Luar Negeri. Pemantau Pemilu Dalam Negeri dibagi tiga. Yakni Pemantau Pemilu Nasional, Pemantau Pemilu Provinsi dan Pemantau Pemilu Kabupaten/Kota.

Sedangkan Pemantau Pemilu Luar Negeri dikatakan Wahyudi ada beberapa kategori. Yakni Lembaga Pemantau Pemilu Luar Negeri, Lembaga Pemilu Luar Negeri dan perwakilan negara sahabat Indonesia.

Adapun kewajiban pemantau pemilu ditambahkan Wahyudi sesuai aturan dan perundang-undangan yakni mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu. Kemudian melaporkan diri, mengurus proses AkreditasiSelanjutnya dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.

“Lembaga Pemantau Pemilu ini wajib menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan,” ungkapnya. Dia menegaskan, hak pemantau pemilu mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah negara RI. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img