MALANG POSCO MEDIA, MALANG- KPU Kabupaten Malang mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) 589 nama calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang. Mereka yang bakal berebut kursi di dewan, tiga orang diketahui merupakan mantan terpidana sejumlah kasus.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan informasi tersebut. Menurut berkas caleg yang diterima KPU, ada tiga orang yang merupakan mantan terpidana.
Dia mengatakan, lolosnya ketiga mantan narapidana tersebut karena sudah memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Seperti yang bersangkutan telah terbukti bukan residivis atau melakukan perbuatan melawan hukum berulang-ulang, serta melewati lima tahun setelah mengakhiri masa hukuman,” ungkapnya.
Terkait keikutsertaan mantan napi pada pemilu, jelasnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. “Mereka juga bukan terpidana kasus korupsi. Jadi hukuman mereka diluar yang tidak diperbolehkan untuk dicalonkan, Semua persyaratan juga lengkap,” kata Dika, sapaannya.
Pernah diberitakan Malang Posco Media, PN Kepanjen menerima sekitar 452 pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dari bakal calon legislatif (Bacaleg). Dari jumlah tersebut, diketahui sejumlah mantan narapidana mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Malang. Meski jumlahnya bisa dihitung jari, beberapa diantaranya memiliki riwayat kasus yang beragam. (tyo/mar)