spot_img
Friday, June 6, 2025
spot_img

Tiga Pegawai OB Curi Barang di Swalayan MOG

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Unit Reskrim Polsek Klojen berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di Center Point Swalayan, Mal Olympic Garden (MOG) Jalan Kawi, Kota Malang. Aksi pencurian tersebut terjadi dua kali dan melibatkan tiga orang pelaku, yang seluruhnya merupakan pegawai kebersihan (OB) swalayan tersebut.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu (31/5) kemarin, dan berhasil diungkap hanya sehari setelah laporan diterima dari manajemen toko.

“Ada dua laporan polisi masuk secara terpisah, namun dengan modus yang hampir serupa. Pelaku memanfaatkan jam kerja untuk menyembunyikan barang curian di area swalayan dan berencana membawanya pulang usai tugas selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6) kemarin.

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Danish Ivaldo (22), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia kedapatan mencuri lima barang berupa pakaian dan alas kaki. Barang tersebut di antaranya satu jaket parasut hitam, satu jaket merek Under Armour, sepasang sepatu HOKA Bondi 7, dan dua pasang sepatu HOKA 177.

“Barang-barang tersebut disembunyikan di bawah tangga area toko. Aksi tersangka terbongkar setelah ada saksi yang menemukan barang mencurigakan dan melaporkannya kepada salah satu karyawan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.206.200,” lanjut Yudi.

Berdasarkan rekaman CCTV, Danish terlihat mengambil dan menyembunyikan barang tersebut. Saat dikonfrontasi, ia mengakui perbuatannya. Tidak hanya Danish, dua pegawai lain yang juga rekan kerjanya, yakni Muhammad Shandika Daffa (20), warga Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Pemas Oktavianus (20), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, juga terbukti melakukan pencurian.

Shandika mengambil dua kemeja panjang batik merek Fever dan satu kemeja merek Bansoon. Barang itu kemudian ia serahkan kepada Pemas untuk disembunyikan di bawah tangga. Modus serupa ini kembali terungkap dari rekaman CCTV dan laporan saksi yang sama.

“Ketika dikonfirmasi, akhirnya kedua pelaku juga mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan ketiganya, setelah dilaporkan oleh manajemen toko dan diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Klojen. Kerugian dari dua tersangka lainnya diperkirakan sebesar Rp 583.800,” terang Yudi.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil curian dan rekaman CCTV. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img