MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diputus menjalani pembinaan di Dinsos P3AP2KB Kota Malang selama dua bulan. Hal tersebut dibacakan majelis hakim PN Malang yang dipimpin Brelly Yuniar Dien WH, SH, MH, kemarin pagi.
Majelis hakim memutus hal tersebut, dengan pertimbangan ABH atau pelaku anak ini masih dibawah umur. Selain itu, mereka juga dikembalikan kepada orangtua serta tetap mendapat haknya menerima pendidikan formal di jenjang yang ditempuh saat ini. Hal itu diungkapkan JPU Kejari Kota Malang, Suudi, SH.
Ia menyebutkan bahwa putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan yang sudah ia bacakan dalam sidang sebelumnya. “Kami sebelumnya menuntut pelaku anak dengan hukuman pendidikan formal dan/atau pelatihan selama tiga bulan bertempat di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan hakim, hal yang meringankan dari putusan tersebut adalah pelaku masih dibawah umur. Sehingga masih perlu untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan pendidikan formal. “Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” lanjutnya.
Sementara itu, kekecewaan yang mendalam dirasakan dari pihak korban. Gabriela Putri yang merupakan ibu korban berinisial AB, merasa hukuman ini terlalu ringan untuk memberikan pelajaran dan efek jera. “Kalau menurut saya, yang cocok dihukum di Lapas Khusus Anak. Karena ini tidak sebanding dengan trauma yang ditinggalkan,” bebernya.
Kendati sudah dibawa ke psikolog, belum bisa menyembuhkan trauma AB secara total. Apalagi pelaku anak yang berinisial G, E, R yang berusia diantara 13 hingga 14 tahun dan D yang berusia 11 tahun ini bebas, karena sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing.
Seperti diberitakan, AB diketahui mengalami perundungan oleh teman bermainnya, Sabtu, 16 Juli 2022 lalu. Saat itu aksi kekerasan yang dialami korban, terjadi di salah satu rumah temannya yang berada di Perum Griyashanta Kota Malang. Awal Bulan Agustus 2022, Gabriela menerima video, yang berisi penganiayaan terhadap buah hatinya.
Sontak ia yang tidak terima menempuh jalur hukum, ia melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis 25 Agustus 2022 lalu. Saat itu adik dan ibu Gabriela sudah bertemu orangtua pelaku, tapi tidak ada itikad baik. (rex/mar)