spot_img
Sunday, June 1, 2025
spot_img

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk, Simpan 65 Gram Sabu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Tiga tersangka berhasil diringkus di wilayah Malang dan Pasuruan, salah satunya menyimpan sabu siap edar seberat 65,86 gram.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (17/4) pukul 17.00 WIB, terhadap tersangka BSM alias Beni (29), warga Jalan Bandulan IV Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Dari kos tempat tinggalnya, petugas mengamankan empat plastik klip sabu seberat total 65,86 gram, satu timbangan digital, dan satu ponsel. Tersangka mengaku sabu tersebut akan diedarkan kembali,” ujar Yudi dalam keterangan pers, Selasa (22/4).

Beni dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Penangkapan berlanjut di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas meringkus WD alias Wahyu (46), warga Prigen, Pasuruan, saat berada di tepi Jalan Puncak Borobudur, Kecamatan Lowokwaru. Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus lakban berisi ganja seberat 62,36 gram.

Hasil pengembangan membawa polisi ke tersangka lain, MSK alias Senu (50), warga Jalan Malabar, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/4) pukul 02.00 WIB. Dari lokasi, diamankan sabu seberat 2,28 gram yang tersimpan dalam pipet kaca dan plastik klip, serta satu ponsel.

“Kedua tersangka mengaku membeli ganja secara patungan dari satu pemasok yang sama, berinisial TR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Yudi.

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan. WD dan MSK dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu tersangka TR dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (rex/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img