spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Tiga Retribusi Digratiskan Tahun Depan, Kehilangan Potensi PAD Rp 1,5 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Dishub Kota Batu memastikan tiga jenis retribusi akan digratiskan oleh Pemerintah Daerah. Tiga jenis retribusi yang akan segera digratiskan atau tidak boleh dipungut biaya per 1 Januari 2024 meliputi retribusi trayek, retribusi terminal dan retribusi uji KIR.

“Dengan terbitnya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi Daerah. Untuk sektor perhubungan ada tiga jenis retribusi daerah yang tidak boleh dipungut per 1 Januari 2024, yakni retribusi trayek, retribusi terminal dan retribusi uji KIR,” kata Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono kepada Malang Posco Media, kemarin.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, dengan ditiadakannya retribusi di tiga sektor tersebut secara tidak langsung Pemda akan kehilangan PAD cukup besar. Misalnya saja untuk retribusi uji KIR yang diketahui milik Pemkot Batu yang baru saja diresmikan pembangunannya itu telah dikaji dan memiliki potensi PAD per tahun Rp 1,5 miliar selama setahun.

“Meskipun nanti tidak ada lagi retribusi, Dishub akan tetap memberikan pelayanan sebaik mungkin di balai Uji KIR. Mengingat masih ada sektor retribusi yang bisa dimaksimalkan dari sektor lain seperti memaksimalkan retribusi parkir,” ujarnya.

Imam membeberkan, bahwa hilangnya potensi pendapatan dari retribusi uji KIR tersebut sekitar Rp 1,5 miliar. Lalu retribusi trayek angkutan kecil sekitar Rp 5 juta dalam satu tahun dikalikan 300 angkot. Sedangkan retribusi terminal tidak ada karena terminal Batu dipegang oleh Pemprov Jatim.

“Untuk itu kami akan memaksimalkan retribusi lainnya. Misalnya meningkatkan retribusi parkir dengan cara membangun gedung parkir bertingkat. Sehingga pendapatan dari sektor retribusi parkir, dapat menggantikan sumber pendapatan yang hilang itu. Rencananya gedung parkir bertingkat berlokasi di Jalan Kartini Kota Batu,” paparnya.

Sedangkan bangunan Uji KIR yang baru saja diresmikan, retribusinya ditarget Rp 500 juta hingga akhir tahun 2023. Sementara realisasi hingga Agustus lalu telah mencapai Rp 36 juta. Untuk target retribusi trayek angkutan kecil sebesar Rp 5 juta dan telah terealisasi Rp 1,4 juta.

Terkait UU Nomor 1 2022 tentang HKPD ada tiga item retribusi yang berhubungan dengan Dishub akan dihapus, yaitu retribusi trayek angkutan, retribusi terminal dan retribusi uji KIR. Ditambahkan Kepala BKAD, M. Chori, pihaknya akan segera menindaklanjuti aturan tersebut. “Terkait UU HKPD, Pemda harus menindaklanjuti itu, yakni melakukan perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang di siapkan Bappenda. Jika ingin memanfaatkan sisa waktu yang ada maka Dishub harus segera beroperasi agar balai uji KIR bisa menambah PAD,” pungkasnya. (eri/udi)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img