Tuesday, August 26, 2025

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan CPMI Ilegal PT NSP Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Tiga terdakwa kasus dugaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan pidana penjara 5 dan 6 tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam agenda sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/8), kemarin. 

Ketiga terdakwa yakni Hermin Naning Rahayu, 45, penanggung jawab penampungan, Dian Permana, 37, Kepala Cabang PT NSP Malang, dan Alti Baiquniati, 34, yang berperan sebagai perekrut sekaligus penjemput CPMI. Ketiganya dituntut sekaligus dalam sidang yang sama. 

JPU Kejari Kota Malang Moh Heryanto, mengatakan tuntutan ini telah mendapat pertimbangan dan perhatian dari pimpinan. Ia menyatakan tuntutan sesuai dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“Terdakwa Hermin kami tuntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Dian dan Alti dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” tegasnya.

Ia menambahkan, unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terpenuhi. Fakta persidangan menunjukkan, para terdakwa lebih memenuhi unsur penempatan dan perekrutan ilegal CPMI. PT NSP Cabang Malang disebut belum mengantongi izin operasional. 

“Karena tidak ada izinnya, maka perusahaan ini dianggap tidak ada. Praktik yang dilakukan para terdakwa bersifat perorangan,” bebernya.

Namun, penasihat hukum terdakwa, Bionda Johan Anggara, menolak tuntutan tersebut. Ia menyebut kliennya, Hermin, merupakan bagian resmi dari PT NSP pusat yang legal dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI. Pihaknya akan menyusun pledoi pada sidang lanjutan, Senin (1/9) mendatang.

“Hermin memiliki surat pengangkatan sebagai perwakilan PT NSP pusat. Maka seharusnya sah secara hukum,” tegasnya. 

Di sisi lain, Ketua SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat. 

“Harusnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kasus ini jadi pelajaran penting bahwa pengiriman pekerja migran harus melalui perusahaan resmi dan legal,” ujarnya. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img