spot_img
Friday, December 27, 2024
spot_img

Tiga Tersangka Diamankan, 21 Kilogram Sabu Disita Petugas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua kurir dan satu pengedar dibekuk polisi dan mengamankan sebanyak 20,846 kilogram sabu-sabu. Kasus ini diungkap dalam press release di halaman Polresta Malang Kota, Senin (7/6) siang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan para tersangka ini ditangkap dengan dua berkas perkara yang berbeda. Dua tersangka yakni Sukardi alias SKD, 47, dan Jumardi alias JMD, 30, warga Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Kalimantan Timur.

Mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 19,846 kilogram. Rencananya 20 paket barang haram tersebut akan dikirimkannya ke luar Pulau Jawa.

Sementara, untuk satu tersangka lainnya adalah Udin alias MR, 44, warga Desa Sumbersuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, karena menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 1,090 kilogram.

“Atas hasil dari pengungkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 200-250 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Baik di wilayah Malang Raya maupun di luar Malang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bahwa para tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda. Tersangka SKD dan JMD diamankan di dalam sebuah mobil Great Corolla dengan nopol KT-1819-BF di Jalan Letjen S. Parman Kecamatan Blimbing, Minggu (29/5) sekitar pukul 19.15.

“Saat kami temukan di tepi jalan, kami memeriska kendaraan tersangka. Dari mobil tersebut, semua barang bukti yang kami sita, kami amankan dari bagian belakang mobil,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Malang Kota.

Sementara untuk tersangka MR, diamankan di sebuah rumah di Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, Sabtu (28/5) sekitar pukul 20.00.

Atas perbuatannya para terangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 115 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para tersangka kini diancam dengan hukuman maksimal, hukuman pidana mati,” tandas Danang. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img