Malang Posco Media – Divisi Perlindungan Konsumen di Utah (UDCP) telah mengajukan gugatan terhadap TikTok, menuduh aplikasi tersebut memiliki “sifat yang membuat candu” yang membahayakan anak-anak. Selain itu, mereka juga menuduh TikTok sengaja menyembunyikan keterkaitannya dengan ByteDance, perusahaan asal China yang merupakan induk dari TikTok.
Gugatan dari Utah ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian pelarangan dan tindakan hukum dari pemerintah dan organisasi di AS untuk mengendalikan popularitas TikTok, umumnya atas kekhawatiran mata-mata.
Gubernur Utah, Spencer Cox, menuduh perusahaan “menyesatkan orangtua bahwa aplikasinya aman bagi anak-anak” dalam siaran pers yang mengumumkan gugatan ini.
Dia mengatakan bahwa aplikasi ini secara ilegal menjebak anak-anak agar menggunakannya dengan kecanduan dan berbahaya dengan fitur yang mendorong pengguna muda untuk terus mengakses konten, sehingga aplikasi dapat mendapatkan lebih banyak pendapatan dari iklan.
Gugatan yang diajukan tersebut mengklaim TikTok melanggar Undang-Undang Praktik Penjualan Konsumen Utah (UCSPA) dengan menjadikan aplikasinya membuat anak-anak kecanduan dan mengambil untung darinya. Selain itu, TikTok memberikan informasi yang menyesatkan tentang keamanan aplikasinya dan kebijakan keadilan, serta mengklaim bahwa TikTok berbasis di Amerika Serikat dan seolah-olah tidak dikendalikan dari China oleh ByteDance.
TikTok tengah menghadapi berbagai gugatan serupa di berbagai negara bagian AS. Sebagai contoh, Indiana juga telah mengajukan gugatan terhadap TikTok dengan tuduhan yang mirip dengan apa yang diajukan oleh Utah di tahun sebelumnya.
Distrik sekolah Maryland menggugat perusahaan dan perusahaan teknologi besar lainnya atas kontribusinya terhadap “krisis kesehatan mental” siswa pada bulan Juni. Montana memberlakukan pelarangan TikTok pada bulan Mei, yang sekarang digugat oleh TikTok untuk dibatalkan.
Selain menghadapi TikTok, Utah juga telah mengambil langkah hukum lainnya terkait media sosial. Negara bagian ini baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang mensyaratkan persetujuan orang tua sebelum anak-anak diizinkan untuk menggunakan media sosial. Tindakan ini tampaknya merupakan bagian dari gerakan sensor yang semakin meningkat di Amerika Serikat.
Gugatan UDCP menuntut sidang dengan juri dan meminta hakim untuk “sementara atau permanen melarang” TikTok melanggar UCSPA dan menghukum perusahaan untuk membayar biaya hukum UDCP atas gugatan ini, pengembalian dan kerugian lebih dari 300.000 dolar AS (sekitar Rp4,7 miliar) dan 300.000 dolar AS tambahan sebagai denda perdata. Demikian disiarkan The Verge, Rabu.(ntr/mpm)