spot_img
Thursday, December 7, 2023
spot_img
- Advertisement -spot_img

TikTok Tanggapi Regulasi Social Commerce Terbaru, Harap Pertimbangkan Dampak bagi Penjual

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Platform TikTok memberikan tanggapan mengenai regulasi terkini yang diterapkan terhadap social commerce. Mereka berkeinginan agar pemerintah memikirkan pengaruh kebijakan ini bagi para penjual.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin malam (25/9).

Revisi terbaru dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 kini mengatur bahwa platform social commerce dilarang melakukan fasilitasi perdagangan. Meskipun platform tersebut masih dapat mempromosikan produk dan layanan, mereka dilarang menyediakan fasilitas untuk melakukan transaksi.

- Advertisement -

TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka telah menerima sejumlah keluhan dari para penjual yang meminta klarifikasi mengenai aturan baru yang baru saja diumumkan hari ini.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (ntr/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
Pasang Iklan/Order Liputan