.
Sunday, December 15, 2024

Tragedi Kanjuruhan

Tim Advokasi Minta Pasal Diubah Pembunuhan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan TATAK, Imam Hidayat, SH, MH meminta polisi mengubah Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP pada tersangka tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, penggunaan kedua pasal itu keliru. “Seharusnya dapat dikenakan Pasal 338 KUHP atau pembunuhan,” ungkapnya dalam rilis kepada Malang Posco Media.

Dia menerangkan, tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut justru harus dinilai sebagai tindakan sengaja merampas nyawa orang lain. “Unsur – unsurnya sudah terpenuhi. Teori kesengajaan dalam pidana dibagi menjadi tiga. Yakni dengan niat, sadar akan kepastian atau keharusan dan sadar akan kemungkinan,” kata advokat senior itu.

Sekjen DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) tersebut mengungkapkan, dalam konteks tragedi Kanjuruhan, teori kesengajaan yang cocok atau terpenuhi adalah aparat pengamanan yang membawa dan menembakkan gas air mata ke penonton baik di lapangan atau di tribun. “Mereka jelas menyadari kemungkinan gas air mata menyebabkan luka hingga kematian,” ujarnya.

Dia melihat, berdasarkan hasil temuan TGIPF, aparat pengamanan membawa setidaknya enam gas air mata yakni Flash Ball Verne Carbon Super Pro Kaliber 44 mm dengan amunisi gas air mata MU53-AR A1, Anti Riot Infinity Caliber 37/38 mm dengan amunisi gas air mata CS Smoke dan CS Powder dan  Laras Licin Popor Kayu Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-CS Powder.

Lalu tiga senjata lain, Shoebil Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata MU24-AR CS Powder, Fashball Maxi Kaliber 44 mm dengan amunisi gas air mata MU53-AR serta Anti Riot AGL NARM Kaliber 38 mm dengan amunisi gas air mata Verney Ammo. “Penggunaan gas air mata yang banyak digunakan adalah Anti RiotInfinity Caliber 37/38 mm,” paparnya.

Artinya, menurut dia, terpenuhinya Pasal 338 KUHP ini dapat diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. “Selain Pasal 338 KUHP, tragedi Kanjuruhan Malang juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran HAM dengan adanya tindakan – tindakan represif terhadap penonton dari aparat keamanan,” tutupnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img