spot_img
Tuesday, June 18, 2024
spot_img

Seluruh Penghuni Menghadang dan Melawan, Berharap Ada Kompensasi Penertiban

Tim Gabungan Sukses Kosongkan Tiga Aset RSSA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Upaya tiga penghuni mempertahankan rumah di Jalan Mojokerto 2, Jalan  Mojokerto 4 dan Jalan Ijen 75B Kota Malang dari tim penertiban Pemprov Jatim, terhenti sudah. Kendati melakukan perlawanan, mereka tidak kuasa mencegah tim penertiban yang dikomandani pihak RS Saiful Anwar (RSSA) mengosongkan tiga rumah aset Pemprov Jatim itu.

“Terima kasih kepada semua pihak yang membantu kelancaran proses penertiban. Juga kepada semua keluarga penghuni, terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya atas proses ini,’’ tandas Direktur RSSA Malang, Dr dr Mochamad Bachtiar Budianto,Sp.B Subsp Onk (K), FINACS, FICS.

Pengosongan tiga aset yang dikelolakan kepada RSSA itu ditertibkan dalam dua tahap. Tahap pertama, Kamis (13/6) lalu, rumah di Jalan Mojokerto 2 dan Jalan Mojokerto 4 Kota Malang lebih dahulu dikosongkan. Semula penghuni di dua rumah itu berusaha mempertahankan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun tersebut.

Tetapi ketika Satpol PP Jatim menanyakan surat kepemilikan atas kedua rumah itu mereka tidak bisa menunjukkan. Sebaliknya, mereka berdalih pengosongan tidak bisa dilakukan karena keduanya tengah melakukan gugatan ke  Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

‘’Proses penertiban rumah ini sudah cukup lama. Tidak sehari dua hari. Kami telah memenuhi ketentuan yang berlaku secara bertahap dan sistematis yang dibenarkan hukum,’’ tandas Wakil Direktur Keuangan RSSA Henggar Sulistiarto.

Sukses mengosongkan rumah di Jalan Mojokerto 2 dan Jalan Mojokerto 4, Jumat (14/6) kemarin, tim melanjutkan proses pengosongan rumah di Jalan Ijen 75B. Sejak pukul 06.30 WIB, semua anggota tim sudah berada di lahan parkir salah satu waralaba makanan di Jalan Ijen 77.

Setelah apel pemantapan dipimpin petugas Polresta Malang Kota, sekitar pukul 08.13 WIB, semua anggota tim gabungan lantas bergerak menuju ke Jalan Ijen 75B. Di sana, puluhan orang entah dari mana sudah melakukan penghadangan dan blokade terhadap petugas.

Melihat kondisinya, mereka kemungkinan besar sengaja dikerahkan oleh penghuni Jalan Ijen 75B dengan harapan bisa menggagalkan upaya pengosongan.

Tidak itu saja, pagar utama masuk ke halaman rumah Jalan  Ijen 75B kondisinya sudah digembok.

Tidak hanya satu gembok. Tetapi gembok plus rantai ukuran besar dan masih baru, melilit di pagar warna hitam. Lalu untuk memperkuat rencana penolakan, dibalik pagar itu ditempatkan satu unit mobil milik penghuni.

‘’Tukang kunci mana, tukang kunci mana? Ayo maju buka gemboknya,’’ perintah Tabrani, Kabid Satpol PP Jatim di tengah hadangan penghuni dan orang-orang yang diduga sengaja disiapkan penghuni menghadapi penertiban.

Tanpa ba bi bu, tukang kunci dengan peralatan gerindra pun memotong satu demi satu rantai berikut gembok di pagar itu. Meski dua orang wanita penghuni menghadang di depan proses pencopotan rantai terus dilakukan.

‘’Sebelumnya kami sudah ajak mereka (penghuni Jalan Ijen 75B) untuk bicara baik-baik. Tim khusus kami kirimkan ke sini, agar mereka bersedia mengosongkan sendiri rumah ini. Tetapi, mereka ngotot tetap ingin pengosongan dengan cara seperti ini,’’ ungkap Kasat Pol PP Pemprov Jatim Hadi Wawan  di lokasi pengosongan.

Setelah pagar terbuka, tim belum bisa langsung masuk ke dalam rumah. Sebab, pintu rumah dua lapis itu juga dikunci dari dalam. Tetapi, karena sudah terbiasa melakukan penertiban aset, petugas Satpol PP Jatim tidak ada kesulitan membuka pintu itu.

Dengan menggunakan linggis dan palu, pintu warna putih dilapisi kaca itu pun terbuka lebar. Semua penghuni yang ada di dalamnya hanya bisa terdiam melihat proses masuknya tim ke dalam rumah yang sudah mereka tempati selama bertahun-tahun ini.

‘’Hati-hati jangan sampai ada yang rusak. Jangan sampai ada yang pecah. Jangan sampai ada yang hilang. Sebelum dikeluarkan di data dulu yang rapi,’’ pinta Henggar yang sejak awal mengawasi jalannya proses pengosongan.

Setelah semua barang milik penghuni Jalan Ijen 75B berhasil dikeluarkan, Satpol PP Jatim langsung memasang segel pengaman. Proses ini juga dilakukan saat pengosongan aset di Jalan  Mojokerto 2 dan Jalan Mojokerto 4. 

Sementara itu penghuni rumah Jalan Ijen 75B Kota Malang yang ditertibkan oleh RSSA Malang, berharap kebijaksanaan pihak RSSA.  Pasalnya, rumah itu sudah ditempati keluarga (alm) dr Sosodoro Djatikusumo sejak puluhan tahun lalu.

Cucu dr Sosodoro Djatikusumo, Aryacipta Subandria mengatakan bahwa, aset itu saat ini sedang dalam proses hukum. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang berperkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), dengan nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN.Mlg.

“Cerita awalnya, saat itu kakek saya dr. Sosodoro Djatikusumo menjual rumah miliknya di wilayah kediri seharga Rp 300 ribu, saat di tahun 1950-an. Kemudian, menyisihkan sebanyak Rp 200 ribu untuk biaya operasional RSSA Malang saat itu,” ungkap Arya.

Kemudian, dr Sosodoro yang pernah menjabat Direktur RSSA Malang periode 1959-1966 itu, sempat menanyakan apa boleh rumah itu dibeli secara dicicil. Mengingat, uang yang dipinjamkannya kepada RSSA, belum ada proses pengembalian.

“Sampai pada akhirnya kakek saya meninggal di tahun 1983, tidak ada jawaban pasti dari pihak RSSA. Baik masalah pengembalian uang, yang dalam kurs saat ini mencapai Rp 200 miliar. Atau, membolehkan pembelian rumah” sebutnya.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti otentik bahwa ada kasus utang piutang, antara Sosodoro dengan RSSA Malang. “Dari pihak RSSA ini enggan memberikan kompensasi, karena uang pinjaman kakek saya dulu itu, tidak jelas peruntukannya,” ungkapnya.

Ia berharap, terkait penertiban ini ada kompensasi dari pihak RSSA, yang dapat menjadi modal untuk membeli tempat tinggal yang layak. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan gugatan ke PN Malang dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi. “Selain itu, nama kakek kami sampai diabadikan menjadi nama rumah sakit di Bojonegoro. Sementara tidak ada penghargaan, dari pihak RSSA kepada kakek kami, seperti halnya pemberian rumah tinggal sampai akhir hayatnya,” pungkasnya. (has/rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img