spot_img
Thursday, April 24, 2025
spot_img

Tim Majelis Hakim Tolak Eksepsi Isa Zega

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Tim majelis hakim PN Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Isa Zega.  Kemarin penolakan itu disampaikan Ayun Kristiyanto selaku ketua tim majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret  selebgram  Isa Zega. Seiring dengan itu, Ayun yang juga menjabat sebagai Ketua PN Kepanjen inipun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara hingga akhir.

“Eksespsi ditolak karena  berisi tentang materi pokok. Jika terdakwa menangkal dakwaan silakan ajukan juga alat bukti. Karena alat bukti tersebut menjawab menangkal dakwaan bahwa tidak bersalah,’’ kata Ayun

-Advertisement- HUT

Sementara itu, Isa Zega pun menanggapi santai penolakan itu. Ditemui usai sidang, dia mengatakan bahwa penolakan eksespsi ini bukan kali pertama. Namun kedua kalinya.

“Dulu di Jaksel juga (Jakarta Selatan) eksepsi saya ditolak, tapi sidangnya diputuskan saya tidak bersalah.  Jadi pemikiran saya, positifnya mungkin hakim ingin melihat bukti-bukti  otentik dari pelapor dan juga dari saya sebagai terlapor. Positifnya seperti itu,’’ katanya.

Menurut Isa, ditolaknya eksepsi yang diajukan bukan akhir segalanya. Terlebih di Jaksel dia mendapati putusan tidak bersalah.

“Eksepsi saya pernah ditolak tapi saya menang di pengadilan. Jadi Insya Allah masih positif di Pengadilan Kepanjen ini masih ada keadilan yang saya yang saya dapat di Jaksel,’’ katanya.

Dia mengatakan dalam kasus pencemaran nama baik ini akan ada 5-6 saksi yang diperiksa.  Satu diantaranya merupakan saksi ahli.

Ditanya apakah ingin mengajukan penangguhan penahanan? Isa mengatakan tidak. Dia akan menjalani semuanya dengan iklas.

“Nggak papa. Dulu saya juga udah pernah ditahan 4,5 bulan, saya jalani. Nggak ditangguhkan juga nggak masalah. Mungkin ada aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh hakim,’’ pungkasnya.

Seperti yang pernah diberitakan, Isa Zega tersandung hukum karena dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari owner MS Glow. Dia mulai ditahan Polda Jatim pada 23 Januari 2025 lalu. Setelah melalui proses hukum, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang kemudian memindahkannya ke LPP Malang. Kasusnya saat ini masuk tahap persidangan.(ira/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img