MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Kota Malang dapat ditangani dengan baik. Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Sri Winarni menyebut, sejak awal kasus PMK masuk di Kota Malang pada pertengahan Mei lalu, jumlah kematian hanya 1 kasus saja.
“Kematian hanya satu saja di RPH itu. Jadi untuk kematian itu 0,03 persen dan kesembuhannya ini 70 persen,” ungkap Winarni.
Angka itu menurutnya berdasarkan jumlah kasus PMK yang ada di Kota Malang. Hingga Selasa (21/6) kasus PMK total sebanyak 296 kasus. Belum ada tambahan kasus selama beberapa hari sejak 19 Juni lalu. Dari 296 kasus itu, memang diantaranya ada 135 ekor sapi yang dipotong paksa supaya tidak ada penularan. Akan tetap sudah ada sebanyak 96 ekor sapi yang sembuh
“Sekarang tinggal 64 ekor yang sedang dalam pengobatan ini juga mudah-mudahan bisa segera sembuh,” tambahnya.
Terkait kebutuhan untuk ibadah kurban, jumlah hewan ternak di Kota Malang juga dikhawatirkan tidak memadai. Sebab kebutuhan kurban tahun ini diperkirakan sebanyak 5 ribu ekor hewan ternak. Sementara, jumlah populasi hewan ternak di Kota Malang saat ini adalah sebanyak 5.362 ekor. Dengan rincian 2.892 ekor sapi, 2.035 ekor kambing, 352 ekor domba dan 83 ekor kerbau.
“Kebutuhan hewan kurban di Kota Malang diperkirakan mencapai hampir 5 ribu ekor ya. Jadi ya ini semoga tertutupi,” lanjut Winarni.
Oleh karenanya, tidak dapat dihindari hewan kurban pasti akan didatangkan dari luar daerah. Untuk mencegah penyebaran PMK menjelang Idul Adha, maka pihaknya pun bakal memantau arus lalu lintas keluar masuk hewan ternak. Dalam hal ini Dispangtan Kota Malang bekerjasama dengan jajaran Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang.
Seperti diberitakan sebelumnya, akan ada empat titik pos penjagaan keluar masuk hewan ternak di Kota Malang. Yakni Pos Lalu Lintas Terminal Landungsari, Pos Lalu Lintas Kedungkandang, Pos Kacuk Barat dan Pos di Jl Raden Intan, Blimbing dekat jembatan layang Arjosari.
“Kami sudah koordinasi, nanti secara bergantian melakukan pengawasan 24 jam,” tandasnya. (ian/aim)