MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jumlah penduduk Kabupaten Malang lebih dari 2,6 juta jiwa dan tersebar di 390 Desa/Kelurahan dan 33 kecamatan. Di akhir tahun 2021, capaian layanan air minum layak mencapai 79,54 persen. Saat ini, hingga bulan November 2022, capaian layanan air minum layak sudah meningkat atau mencapai 80,90 persen.

Pelayanan air minum di Kabupaten Malang, salah satunya dilakukan oleh Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KP-SPAM). Sekitar 94 kelompok diantaranya, bernaung dibawah Asosiasi Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum ‘Tirta Kanjuruhan’. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si.
“Sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016, salah satu tugas pokok dan fungsi DPKPCK yakni melakukan fasilitasi pembinaan teknis KP-SPAM. Sebab itu, setiap tahun, DPKPCK Kabupaten Malang menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengurus kelompok pengelola air minum tersebut,” urai Budiar, sapaan akrabnya.

Tahun 2022, lanjutnya, DPKPCK Kabupaten Malang menggelar pelatihan untuk 20 kelompok. Mulai dari pelatihan kelembagaan yang menyentuh legalitas dan struktur organisasi lembaga, teknis operasional dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum, tata cara penghitungan biaya operasional, hingga rencana pengamanan air minum.

“Termasuk pelatihan administrasi dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan pencatatan,” tegas pria ramah yang pernah menjabat Kabag Umum Pemkab Malang itu. Melalui pelatihan, diharapkan KP-SPAM memahami tugas dan fungsi melayani masyarakat, serta menjalankan organisasi dengan tertib dan profesional, yang muaranya meningkatkan kualitas layanan air minum untuk masyarakat. (mar/adv)