Malang Posco Media, Malang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana bersama Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo langsung tancap gas meninjau lokasi calon pembentukan UKK Kabupaten Malang. Hendro dan Galih, sapaan akrabnya, bersama jajaran pejabat struktural Imigrasi Malang hadir di Gedung eks MAKO TAGANA Kabupaten Malang, Rabu (07/06).
Sebelum meninjau Mako Tagana Kabupaten Malang, Hendro, Galih beserta tim melakukan audiensi terlebih dahulu dengan Bupati Malang Sanusi bersama jajaran bertempat di pendopo Kabupaten Malang. Pada Pertemuan tersebut Hendro dan Galih menjelaskan mekanisme serta pentingnya pembentukan UKK di Kabupaten Malang kepada Sanusi.
“Dengan adanya UKK di tingkat pemerintah daerah, masyarakat dapat mengakses layanan imigrasi dengan lebih mudah dan terjangkau. Mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi Malang di kota untuk mengurus dokumen-dokumen imigrasi seperti paspor atau izin tinggal bagi WNA. Kehadiran UKK dapat membantu mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan oleh masyarakat untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut,” ujar Hendro.
Selain itu diharapkan dengan pembentukan UKK di Kabupaten Malang dapat menggerakkan roda perekonomian setempat dengan kegiatan layanan keimigrasian yg diberikan kepada WNI maupun WNA. hal ini dijelaskan Galih kepada Sanusi di ruang kerja Bupati Malang. Selain Paspor, UKK juga menerbitkan izin tinggal keimigrasian bagi WNA yang tinggal dan berkegiatan di wilayah Kabupaten Malang. Dengan demikian diharapkan dpt mendukung iklim investasi yg positif di kabupaten Malang, terang Galih. Pembentukan UKK oleh pemerintah kabupaten Malang dan Imigrasi Malang diharapkan dapat menjadi jawaban terhadap ekspektasi masyarakat yg semakin tinggi dr waktu ke waktu terhadap layanan publik, khususnya layanan Keimigrasian. (*/nda)