.
Friday, December 13, 2024

Tipikor Puskesmas Bumiaji, Eks Kadinkes dan Rekanan Segera Disidang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 diserahkan ke Kajari Kota Batu untuk pelimpahan tahap II, Senin (6/5) kemarin.

“Dua tersangka tersebut adalah Kartika Trisulandari (KT) yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Abdul Khanip (AKP) sebagai koordinator atau pengendali pekerjaan pada CV Punakawan diserahkan kepada JPU seksi tindak pidana khusus hari ini (kemarin, red),” ujar Kasi Pidsus Kejari Batu Pujo Rasmoyo.

Setelah pelimpahan usai tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk digelar sidang. Kemudian saat ini kedua tersangka telah dikenakan penahanan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan.

“Dari hasil pelimpahan tahap II dan hasil audit diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 197.491.828,66,” bebernya.

Atas tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka didakwa dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain KT dan AKP, Kejari Kota Batu telah menetapkan dua tersangka lain. Yakni Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP sebagai konsultan pengawas,” pungkasnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img