spot_img
Sunday, August 10, 2025
spot_img

Tipu Kenalan Ngaku Anggota Aparat, Pria Diringkus Polres Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus tindak pidana penipuan dilakukan seorang pria yang mengaku aparat. Terlapor dalam kasus ini ialah Ahmad Faiz Nusyur Islamiy asal Kota Kediri.

Pria berusia 30 tahun itu telah diamankan pada Kamis (7/8) pukul 23.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari pelapor yang juga menjadi korban berinisial LEV, 23, warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, LEV kenal dengan tersangka Ahmad Faiz pada saat latihan sepak bola mini soccer di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau pada Mei 2025 lalu.

“Dalam perkenalan tersebut, terlapor (tersangka) mengaku sebagai anggota Polri yakni dari Brimob,” ungkap Iptu Joko dalam keterangan resminya diterima Malang Posco Media, Sabtu (9/8).

Setelah beberapa kali bertemu saat latihan, mereka mulai akrab. Kemudian Ahmad Faiz menghubungi LEV untuk bertemu di salah satu rumah keluarganya di Jalan Panderman Desa Oro-oro Ombo Kecamatan/Kota Batu pada 19 Juni 2025.

Joko menjelaskan, pada kesempatan itu Ahmad Faiz menyampaikan bahwa dirinya mendapat sponsor senilai Rp 12 juta dari salah satu toko elektronik ternama melalui aplikasi.

“Untuk mencairkan uang sponsor tersebut maka harus membayar pajak sebesar Rp 1,2 juta,” ujar Joko.

Karena masih ada yang kurang, korban LEV bersedia meminjamkan uang melalui pinjaman online di salah satu aplikasi. Namun tersangka meminta lebih sehingga LEV akhirnya meminjamkan uang senilai Rp 18 juta.

“Pelapor dijanjikan setiap hari diberikan uang (ganti.red) Rp 1 juta. Namun pada saat hari ketiga terlapor menyampikan ada panggilan dari atasannya dan terus berjanji-janji,” beber Joko.

Kemudian Ahmad Faiz berdalih akan mencairkan tabungan Giro minimal ada hutang senilai Rp 50 juta. Karena sudah merasa percaya dari sebelumnya, LEV menambah pinjaman uang kembali melalui sejumlah aplikasi pinjaman online dengan nilai Rp 60,1 juta.

“Karena ada keterlambatan angsuran dan terlapor tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam sehingga menimbulkan kecurigaan,” lanjut Joko.

Setelah LEV bertemu dengan teman- teman yang lainnya juga ternyata mengalami hal yang sama, yakni meminjamkan uang mereka kepada Ahmad Faiz dengan nilai yang variatif.

“Ada enam korban dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp 107,9 juta,” tambah polisi dengan pangkat dua balok emas di pundak seragamnya tersebut.

Tersangka Ahmad Faiz dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP juncto 65 KUHP.

Joko menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya celana pendek warna hitam yang terdapat tulisan Brimob dan gambar logo Korp Brimob, 17 eksemplar rincian pinjaman aplikasi online, hingga 13 eksemplar screenshot percakapan WhatsApp. (den/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img