NEW MALANG POS-MALANG- Manajemen Toko Lai Lai Malang akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kejadian viral dan penutupan Toko Lai Lai selama 5 hari sejak 7 Februari 2022 lalu. Melalui Kuasa Hukum, manajemen Toko Lai Lai memberikan hak jawabnya, Sabtu (12/2) siang tadi.
Kuasa Hukum Toko Lai Lai, H Toha menyampaikan beberapa poin yang dianggapnya penting diluruskan. Pertama dijelaskan bahwa penutupan Toko Lai Lai beberapa hari lalu bukan dikarenakan adanya pegawai toko yang positif covid-19.
“Ini penting kami sampaikan. Yang pegawai dinyataka positif bukan positif. Tapi reaktif. Itu bukan positif covid seperti yang diberitakan sebelumnya,” tegas Toha.
Ia menjelaskan bahwa usai dilakukan Swab Antigen oleh Pemkot Malang, manajemen Lai Lai melakukan kembali swab secara mandiri. Bahkan hingga 4 kali. Dan yang sebelumnya dinyatakan positif covid-19 hasilnya dinyatakan negatif covid-19 usai dilakukan swab mandiri.
Tidak hanya itu, Toha juga menyampaikan Somasi Terbuka. Kepada orang yang dianggap paling bertanggungjawab akan kejadian yang dialami seluruh manajemen, pegawai hingga supplier Toko Lai Lai. Yakni pemilik akun “Pelancong Covid” atas nama Reza.
Toha menegaskan bahwa Reza harus secara terbuka dan disiarkan melalui media media resmi. Menyatakan permintaan maaf khusus kepada Toko Lai Lai.
“Harus disiarkan ke media juga secara publik. Karena apa yang dilakukab bersangkutan sangat merugikan klien kami dan UMKM yang ada di Lai Lai. Maka jika 3×24 jam tidak ditanggapi kami tidak segan segan menempuh jalur hukum. Baik pidana maupun perdata,” tegas Toha.
Ia menjelaskan pula bahwa somasi terbuka harus ditanggapi serius. Manajemen Lai Lai memberikan waktu 3 hari kedepan agar pemilik akun pelancong covid-19 tersebut. (ica/jon)