Thursday, September 18, 2025
spot_img

Tokoh Pokja Kota Batu, Tolak Pembangunan Gedung DPRD

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Eksekutif dan Legislatif telah menggelar paripurna persetujuan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batu Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD, Jumat (12/9) lalu.

Dalam pembahasannya ada dua program multi years yang akan dikerjakan. Pertama pembangunan Sport Center Zona Stadion Gelora Brantas dan kedua Pembangunan Gedung DPRD Kota Batu. Dari dua program tersebut Ketua Pokja Peningkatan Status Kota Batu Andrek Prana angkat bicara.

Ia mengingatkan eksekutif dan legislatif agar membatalkan rencana pembangunan gedung DPRD Kota Batu yang dianggarkan puluhan miliar rupiah. “Masih banyak kepentingan warga Batu yang lebih mendesak,” tegas mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Kota Batu ini kepada Malang Posco Media, Rabu (17/9) kemarin. 

Andrek merasa heran, kenapa harus membangun gedung DPRD yang dinilai kondisinya masih bagus. Menurutnya lebih baik anggaran sebesar itu dialihkan untuk pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat secara langsung. “Anggota kan cuman 30 orang dan banyak kunker ngapain bikin yang baru. Menurutnya masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dipikirkan dan mendesak diwujudkan seperti masalah sampah, penataan parkir dan banyak hal lain,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Yani Andoko selaku Ketua Umum Eksponen Pokja pendiri Kota Batu. Diungkapnya bahwa Gedung DPRD tidak perlu dibangun baru. “Pembangunan gedung DPRD Kota Batu yang baru dengan anggaran fantastis sekitar Rp 70 miliar adalah kebijakan yang keliru, tidak tepat prioritas dan bertolak belakang dengan prinsip kemakmuran rakyat. Alokasi dana sebesar itu harus dialihkan secara penuh untuk program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yani menerangkan bahwa klaim bahwa gedung lama sudah tidak layak adalah klaim yang lemah dan perlu dibuktikan secara independen. Diketahui usia gedung Kota Batu berdiri pada 2001. “Gedung DPRD yang digunakan saat ini berusia kurang dari 25 tahun. Secara teknis, usia sebuah gedung pemerintahan dengan struktur beton bertulang masih sangat muda dan harusnya berada dalam kondisi prima,” paparnya.

Di sisi kebutuhan ruang, DPRD Kota Batu hanya beranggotakan 30 orang, sehingga sangat tidak masuk akal jika sebuah gedung yang dibangun untuk menampung 30 orang beserta staf sekretariatnya sudah dianggap tidak mencukupi dalam kurun waktu tersebut.

Begitu juga untuk kebutuhan ruang rapat atau ruang komisi dapat diselesaikan dengan manajemen dan penjadwalan ruang yang lebih efisien atau renovasi minor. Bukan membangun baru.

“Opsi yang lebih bijak, renovasi dan modernisasi gedung lama adalah solusi yang jauh lebih ekonomis. Dengan anggaran bahkan sepertiga dari Rp 70 miliar, gedung lama dapat ditata ulang, dipercantik dan dilengkapi dengan teknologi pendukung yang modern,” terangnya.

Tidak hanya itu, Yani menilai bila biaya peluang (Opportunity Cost) yang sangat tinggi. Menurutnya Rp 70 miliar bukanlah angka main-main. Dana tersebut memiliki nilai manfaat yang jauh lebih besar jika dialokasikan ke sektor lain.

Ia mencontohkan dengan anggaran Rp 70 miliar, bisa dialihkan untuk rehabilitasi sekolah rusak Rp 1-1,5 Miliar per sekolah dengan total 50-70 sekolah bisa direhabilitasi secara total. Untuk beasiswa pendidikan Rp 10 Juta/ semester/ mahasiswa untuk membiayai kurang lebih 1.400 mahasiswa untuk satu semester.

“Begitu juga untuk Pembangunan/ Pengadaan Puskesmas Rp 5-10 miliar per unit lengkap membangun 7-14 Puskesmas pembantu baru. Kalau untuk perbaikan jalan rusak Rp 1-2 miliar per km (spesifikasi baik, red) memperbaiki 35-70 km jalan di seluruh Kota Batu,” urainya.

Untuk masalah lingkungan, anggaran itu bisa untuk pengadaan Truck Sampah Rp 600 Juta – 1 Miliar per unit. Sehingga bisa menambah 70-100 armada truck sampah baru. Untuk program penanganan stunting Rp 5 Juta/ balita/ tahun dengan intervensi intensif sehingga menyelamatkan 14.000 balita dari risiko stunting.

“Dengan memilih gedung baru, pemerintah secara sengaja mengorbankan semua manfaat untuk ribuan warga tersebut. Ini juga melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik (Good Governance) dan kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan uang rakyat,” pungkasnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img