MALANG POSCO MEDIA, BANDUNG – Ratusan warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menolak rencana eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Eksekusi yang dijadwalkan pada 8 April 2025 itu disebut akan berdampak pada SDIT Bina Muda, masjid, serta rumah-rumah warga.
Salah satu warga yang terdampak, Uden Rustandi, menyatakan keberatan terhadap eksekusi tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada putusan pengadilan yang memerintahkan dirinya untuk mengosongkan tanah yang saat ini dihuni.
“Saya bukan pihak dalam perkara ini, tidak pernah terlibat dalam proses hukumnya, dan tiba-tiba diminta mengosongkan rumah saya sendiri,” ujar Uden Rustandi, Minggu (16/3).
Kuasa hukum Uden Rustandi, M.Z. Al-Faqih, S.H., yang kerap beracara di Mahkamah Konstitusi, turut menanggapi rencana eksekusi ini. Ia menyoroti surat pemberitahuan eksekusi yang diterbitkan PN Bale Bandung Kelas 1A dengan Nomor 2130/PAN.W11.U.10/HK2.4/III/2025. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah akan dilakukan berdasarkan perkara Nomor: 29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb Jo. Nomor: 39/Pdt.G/2011/PN.BB Jo. Nomor: 159/Pdt/2012/PT.Bdg Jo. Nomor: 458 K/Pdt/2013 Jo. Nomor 312 PK/Pdt/2023.
“Dalam amar putusan perkara tersebut tidak ada satu pun yang memerintahkan Uden Rustandi mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini ditempati. Batas-batas tanah yang disengketakan pun tidak jelas,” tegas M.Z. Al-Faqih.
Ia mengutip Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tahun 2019. Menurutnya, berdasarkan angka 26 sub angka 3 dan 5 halaman 25 pedoman tersebut, eksekusi tidak dapat dilakukan jika objek eksekusi berada di tangan pihak ketiga atau jika batas-batas tanah tidak jelas. Dengan demikian, ia menilai putusan yang dijadikan dasar eksekusi ini bersifat non eksekutabel.
Selain itu, M.Z. Al-Faqih juga mengutip pendapat ahli hukum Dr. Nandang Sunandar, S.H., M.H., yang dalam bukunya Eksekusi Putusan Perdata: Proses Eksekusi dalam Tataran Teori dan Praktik menyatakan bahwa putusan dengan amar yang tidak jelas dalam praktik dapat dikategorikan sebagai non eksekutabel.
“Seharusnya PN Bale Bandung sejak lama menetapkan putusan ini sebagai non eksekutabel karena amar putusannya tidak jelas. Uden Rustandi pun telah mengajukan perlawanan hukum dan permohonan penangguhan eksekusi kepada Ketua PN Bale Bandung,” pungkas M.Z. Al-Faqih.
Sementara itu, pihak PN Bale Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan warga dan kuasa hukum atas eksekusi ini. Warga berharap ada kejelasan hukum sebelum eksekusi benar-benar dilaksanakan. (aim)