MALANG POSCO MEDIA-Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8) tadi malam usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Begitu juga dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Saat keluar dari Rutan Cipinang, pukul 22.05 WIB tadi malam, Tom Lembong mengenakan kemeja berwarna biru tua didampingi sang istri, Francisca Wihardja; para penasihat hukumnya; serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan.
“Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal,” kata Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang.
Ia pun berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, keluarganya, Presiden Prabowo, serta para pimpinan anggota DPR.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden Prabowo kemarin sore yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara itu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hasto menginjakkan kaki keluar dari lingkungan Rutan KPK pada Jumat tadi malam ukul 21.23 WIB
“Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta.
Menurut Hasto, amnesti yang diberikan Presiden Prabowo untuk dirinya merupakan sebuah keputusan yang ditanggapi dengan penuh rasa syukur.
Oleh sebab itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. “Tentu saja kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut,” katanya.
Artinya, kata Hasto, Presiden Prabowo menjawab pledoi dirinya tentang keadilan yang hakiki sehingga hak prerogatif digunakan dan telah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (ntr/van)