20 Saksi Penerima Aliran Dana Korupsi Dihadirkan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Usai pembacaan dakwaan dan pemeriksaan terhadap 10 saksi sekaligus, Selasa (31/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mneghadirkan sebanyak 10 saksi tambahan. Saksi ini dihadirkan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh RDC alias Rudhy, 51, warga Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut. Melalui JPU Siane F. Matulessy, Margaretha Evy Rahayu, dan Ayu Fadhilah Hasma yang ditugaskan untuk mengawal perkara telah menghadirkan saksi tambahan dalam sidang yang diegelar di Surabaya itu.
“Total sudah ada 20 saksi dari 81 saksi yang rencananya akan dihadirkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kami serahkan kepada Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya,” ungkap Eko.
Saksi yang dimaksud yakni berinisial EM, L, DM, HM, WRH, MU, EA, IW, I dan IP. Mereka semua adalah kenalan dari terdakwa yang diduga menjadi target bagi terdakwa untuk mengalirkan dana yang diterimanya demi mengelabuhi bank peminjam yakni BNI Syariah Kota Malang.
“Dalam kesaksiannya, saksi semakin menguatkan dakwaan dengan fakta-fakta yang pada intinya memang sudah tercantum di BAP. Hanya ada beberapa tambahan, tetapi pada intinya sama. Yakni memberatkan posisi terdakwa,” terang Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, RDC alias Rudhy dilaporkan oleh Bank BNI Syariah Malang usai diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ia dilaporkan karena tidak bisa mengembalikan uang pinjaman (macet) dengan nilai kerugian mencapai Rp.75.714.394.798, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tepat pada 31 Desember 2017 lalu.
Rudhy kemudian mulai menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Kamis (21/4) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rudhy juga didakwa dengan pasal pengganti (subsidair) dengan Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar, atau hukuman pidana seumur hidup. (rex/ggs)