MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menegaskan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang bebas dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, sebagai klarifikasi atas isu yang sempat berkembang di masyarakat beberapa waktu terakhir.
“Informasi yang kami terima dari rekan-rekan di lapangan, limbah tersebut ditemukan di lokasi gudang pemulung yang sebenarnya berada di luar area TPA,” ujar Roni, Jumat (9/5) kemarin.
Meski begitu, DLH tetap memberikan imbauan keras kepada pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk disiplin dalam pengelolaan limbah B3, khususnya limbah medis. Hal ini, menurut Roni, merupakan syarat mutlak dalam pengurusan izin operasional.
“Kami terus mengingatkan seluruh fasyankes untuk tertib. Jika mereka tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3, maka izin operasional tidak akan diterbitkan. Mereka juga wajib memiliki kontrak kerja sama dengan transporter resmi untuk membawa limbah ke fasilitas pengolahan,” tegasnya.
Roni juga menambahkan, DLH Kota Malang sendiri memberi contoh dengan menerapkan standar yang sama. Kantor DLH telah dilengkapi dengan TPS B3 untuk menyimpan limbah seperti baterai bekas, lampu neon, dan aki dari kendaraan operasional.
“Artinya, semua pihak, termasuk kami sendiri, wajib taat dan patuh terhadap aturan,” tutupnya. (ian/aim)
-Advertisement-.