MALANG POSCO MEDIA – Maraknya aktivitas trading merupakan fenomena menarik. Sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru tetapi produk yang ada di dalamnya semakin beragam. Serta membawa daya tarik tersendiri di pasar ekonomi masyarakat saat ini.
Pakar ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D mengatakan produk baru ini aktivitas trading yang menjadi fenomena menarik. Sebut saja seperti produk Crypto dan Binary Options yang hangat diperbincangkan. Apalagi setelah dibekuknya dua influencer terkenal yang meraup banyak keuntungan dari produk tersebut.
“Dari sisi fenomena, selama pandemi jumlah transaksi trading mengalami kenaikan yang cukup pesat. Dari data yang kami himpun, tercatat adanya kenaikan transaksi trading dari Rp 400 triliun menjadi hampir Rp 700 triliun. Dengan pemain di pasar modal dari 3,8 juta menjadi 7,5 juta trader,” bebernya tentang fenomena nasional itu.
Menurutnya kondisi ini secara umum berhasil menunjukkan inklusi keuangan sudah membaik. Meskipun tetap disayangkannya belum diikuti edukasi yang baik kepada masyarakat umum. Edukasi terkait risiko trading itu sendiri.
“Harga Crypto atau trading secara umum naik turun sangat tinggi (volatilitas tinggi) dan tidak tahu mekanisme pasarnya bagaimana yang menyebabkan harganya naik turun sangat tinggi. Itu menyebabkan daya tarik bagi pelaku pasar baru (sebagian besar milenial) memborong tanpa tahu risiko,” jelasnya.
Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mampu melihat fenomena ini dengan bijak. Secara regulasi OJK tidak akan mampu memeriksa para pelaku ini, karena ini keputusan individu dan berupa peer to peer transaksi sehingga OJK sulit masuk.
“Termasuk juga negara tidak bisa mengambil pajak atas transaksi itu, serta baru bisa dikenakan setelah menjadi pendapatan dan masuk dalam sistem perbankan. Dan ini diharapkan OJK bisa berperan dengan memberikan edukasi,” jelasnya.
Sementara itu Pimpinan Cabang Best Profit Indonesia (BPF) Malang Andri mengatakan trading sebenarnya memiliki payung hukum. Yakni UU No 37 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dalam UU tersebut mengatur berbagai pengertian tentang trading. Termasuk semua jenis komoditi dan kontrak berjangka. Seperti kontrak berjangka emas (locogold), kontrak indeks (seperti Hangseng dan Nikkei), kontrak bahan alam dan sebagainya.
“Untuk jenisnya ada kontrak multilateral yaitu kontrak komoditi hasil pertanian atau pertambangan yang memungkinkan penyerahan fisik. Serta kontrak Bilateral yaitu kontrak berjangka seperti Forex, Indeks dan Locogold. Dan inilah yang sedang marak dibicarakan,” jelasnya.
Menjadi seorang trader bukan perkara mudah. Sebab banyak hal yang perlu disiapkan. Mulai dari memahami risikonya, mekanisme produk dan mempelajari manajemen risiko yang baik. Sekaligus menekan hasrat untuk tidak terjebak pada sifat serakah.
“Risiko trading ini ada berapa tingkat. Yakni tingkat konservatif atau risiko rendah dengan profit rendah range 10-20 persen. Kemudian ada tingkat moderate atau risiko sedang maka profit menengah di kisaran 30-50 persen. Terakhir ada tingkat agresif atau resiko tinggi dengan profit sangat besar bisa di atas 100 persen,” bebernya.
Memahami tingkat risiko bisa berdampak sangat bagus bagi trader. Dimulai dari memahami risiko tiap tingkatan, kemudian bisa disesuaikan dengan kebutuhan trading dan modal yang disiapkan.
Dalam dunia trading pun tidak semudah yang dibayangkan dan diiklankan oleh beberapa orang. Seperti harus memilih dan memilah instansi trading melalui perusahaan pialang memiliki Ijib resmi dengan jaminan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan instansi terkait.
“Seperti dari peusahaan PT BPF Malang, yang sudah berizin BAPPEBTI dan wali kota Malang. Sebelum masuk ke dunia trading, wajib memahami aturan trading beserta risikonya. Kemudian besaran risiko sesuai profit yang diinginkan. Selama memahami ini maka trader akan mendapatkan peluang profit seperti yang ditargetkan,” tandasnya.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menjelaskan aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valuta asing dan lainnya) berada dalam kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.
“Salah satu upaya dalam menangani kasus ini yakni melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk Binary Option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di BAPPEBTI seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX,” jelas Sugiarto.
Dalam pertemuannya, SWI meminta para influencer menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading. Serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. OJK juga tegas melarang bank memfasilitasi Binary Options dan robot trading yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi. (rex/nit/van)