MALANG POSCO MEDIA, MALANG- ‘Gempuran’ terhadap KSU Mitra Sejahtera Bersama di Jalan Borobudur Kota Malang, belum selesai. Kali ini, nasabahnya mempertanyakan transparansi dana koperasi, bunga pinjaman dan keanggotaan koperasi ini. Sayangnya, Manajer KSU Mitra Sejahtera Bersama, Arief Dwi Hariyanto tak memberikan respon.
Advokat Wilhem Ranbalak, SH dan Moh. Kamaluddin SH, MH, kuasa hukum Diah, nasabah koperasi itu mengaku akan kembali mengajukan gugatan ke PN Malang. “Intinya tentang bunga pinjaman yang mencapai 38 persen per tahun,” ungkapnya. Wilhem menyebutkan, saat ini KSU Mitra Sejahtera Bersama telah dianggap sebagai ‘lintah darat’.
“Sampai saat ini, tidak ada transparasi dan keterbukaan terkait rincian penerimaan pembayaran angsuran klien kami. Bahkan bunga setiap plafon pinjaman sudah sangat besar. Versi koperasi mencapai 38 persen pertahun atau 76 persen untuk tenor pinjaman dua tahun,” beber Wilhem kepada Malang Posco Media, kemarin.
Hal ini yang mendasari kedua kliennya, Diah dan Lami, sepakat menempuh jalur hukum karena tidak diberi salinan perjanjian kredit. Pihaknya mengaku sudah pernah meminta Diskopindag Kota Malang memediasi kasus ini, bulan Oktober 2021 lalu. Arief Dwi, manager koperasi itu memaparkan, utang Diah senilai Rp 1,68 miliar.
Sedangkan Lami memiliki utang senilai Rp 1,66 miliar. “Total utang keduanya Rp 3,34 miliar,” terangnya. “Padahal secara perhitungan, klien kami sudah membayar Rp 4,1 miliar. Namun, dari catatan koperasi, klien kami masih memiliki tanggungan mencapai Rp 4 miliar. Rincian, Diah masih harus bayar Rp 1,3 miliar dan Lami masih 2,7 miliar,” ungkapnya.
Artinya, lanjut dia, total kewajiban kedua kliennya mencapai Rp 8 miliar dari pinjaman yang hanya Rp 3,34 miliar. “Manager koperasi juga menyampaikan di forum tersebut bahwa bunga pinjaman koperasi hanya 1,8 persen per bulan. Ini kan repot. Koperasi tidak memberikan secara rinci, utang dari kedua klien kami. Karena sejatnya, utang telah lunas,” tutupnya. (rex/mar)