spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

Triwulan Dua Pajak Resto Tembus Rp 32 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemasangan elektronik-tax (e-tax)untuk mencatat pajak resto di Kota Malang masih belum maksimal. Dari total sekitar 3.000 restauran yang ada di Kota Malang, tercatat baru 699 resto yang sudah terpasang e-tax.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto menjelaskan meski masih terbilang banyak yang belum terpasang e-tax, capaian itu disebut menjadi pemasang e-tax terbanyak di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta. Pajak restoran  pada triwulan kedua ditarget Rp 29 miliar, kini sudah terealisasi Rp 32 miliar

“Kalau ukurang kabupaten dan kota, kita sudah yang terbanyak. Memang bertahap kita pelan-pelan sasar yang menjadi target pemasangan e-tax,” tegas Handi kepada Malang Posco Media, Minggu (13/11) kemarin.

Ia mengaku masih banyak lagi yang harus dikejar untuk dipasang e-tax. Masih ada sekitar 2.300 objek pajak atau wajib pajak (WP) restaurant lain yang menjadi pekerjaan rumah Bapenda.

Agar mudah memasang e-tax, bapenda bisa melakukan dua cara menggandeng perbankan dan membuat mengembangkan alat sendiri. Dua cara tersebut sudah dilakukan oleh Bapenda secara bertahap.

Terkait kendala pemasangan e-tax, Handi menyebut sejumlah WP masih takut ketika dipasang alat tersebut. Menurut dia, ketakutan muncul karena sebagian WP khawatir seluruh data yang dimiliki bocor. Karena itu, dia mengedukasi WP agar tidak takut dipasangi e-tax.

“E-tax itu hanya mencatat transaksinya saja bukan sampai mencatat data lainnya,” papar mantan Kadishub Kota Malang ini. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img