spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Truk Tinja Buang Limbah di Jalan Bukit Barisan Terancam Tipiring

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebuah video yang merekam aksi pembuangan limbah tinja ke sungai di Kota Malang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah truk tinja parkir di atas jembatan di Jalan Bukit Barisan RT 01 RW 06 Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun kemudian menurunkan selang dan membuang limbah ke aliran sungai.

Ketua RT setempat Handijono Tjandra membenarkan kejadian yang diketahui dilakukan Senin (17/3) sekitar pukul 22.50. Ia menerima laporan dari salah satu warga yang juga mengirimkan video sebagai bukti.

“Begitu saya menerima laporan, saya langsung meminta satpam lingkungan untuk menegur. Tapi saat didatangi, truk tersebut sudah kabur,” ujar Handijono saat ditemui di kantor Kelurahan Pisangcandi, Selasa (18/3).

Ia menambahkan, karena kejadian berlangsung malam hari saat lingkungan sudah sepi dan pertokoan tutup, warga kesulitan mengidentifikasi truk tersebut. Dari rekaman amatir milik warga diketahui truk tersebut bertuliskan LINI.

Lurah Pisangcandi Andi Hamzah juga membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayahnya dan berbatasan dengan Kelurahan Gadingkasri dan Karangbesuki. Meskipun belum ada laporan resmi dari warga, pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan menugaskan linmas untuk berjaga di lokasi. Kejadian ini juga akan kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk ditindaklanjuti,” ujar Andi Hamzah.

Pria asal Sulawesi Selatan ini menegaskan bahwa pembuangan limbah sembarangan seperti ini merupakan pelanggaran hukum dan masuk dalam kategori pencemaran lingkungan. Menurutnya, pelaku bisa ditindak dengan sangkaan perbuatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Seharusnya, limbah tinja dibuang di tempat yang semestinya, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang,” tegas pria yang pernah dinas di DKP Kota Malang ini.

Pihak DLH Kota Malang saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik truk tinja tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup di DLH Kota Malang Tri Santoso mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPUPRPKP karena yang memiliki seksi pembuangan limbah tinja.

“Kami sebatas menerima pengaduan dari masyarakat saja. Terkait penanganan ada yang lebih berwenang daripada DLH. Nantinya penindakan seperti apa akan dikomunikasikan dengan OPD terkait,” sebutnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img