.
Friday, November 22, 2024

Tujuh Pasangan Open BO Kembali Terjaring Saat Ramadan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tujuh pasangan diduga Open BO atau prostitusi online kembali diamankan di hari ke-15 bulan suci Ramadan, Sabtu (16/4). Operasi penyakit masyarakat (pekat) itu dilakukan oleh gabungan personel Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang dan Denpom V/3 Malang.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyebut, operasi yang dimulai pukul 9 malam itu menyasar ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Klojen.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pendalaman dari petugas di lapangan, serta informasi dari pelaku yang pernah kami amankan sebelumnya, terdapat kegiatan diduga prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kota Malang. Hotel tersebut terletak di wilayah Kecamatan Klojen,” terang Rahmat usai operasi.

Dari tujuh pasangan bukan suami istri itu, petugas gabungan mengamankan beberapa barang bukti. Ketujuh pasangan itu pun kemudian dibawa oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga temukan barang bukti berupa alat kontrasepsi (kondom). Dan pasangan yang kami amankan itu, berasal dari luar Malang, yaitu ada yang dari Bandung, Jakarta, bahkan Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tiga pasangan, terutama yang perempuan mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi online dengan memakai aplikasi tertentu,” ungka Rahmat. 

“Selain itu, tiga perempuan itu juga mengakui, telah melakukan perbuatan intim dengan beberapa lelaki dan memasang tarif mulai Rp 400 ribu hingga Rp 1,5 juta,” sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan itu pula, Rahmat menyebut ada beberapa faktor yang dijadikan alasan oleh beberapa pasangan itu. “Yang pertama, karena faktor ekonomi. Lalu yang kedua, karena faktor pergaulan. Dan perlu diketahu juga, rata-rata mereka telah stay di kamar hotel selama 5 hari bahkan ada yang hingga 2 minggu,” sebutnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pasangan yang diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

“Sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah hari raya Lebaran. Lalu, untuk sanksi pengelola hotelnya, masih kita lakukan pendalaman dan masih kita cek perizinannya. Apabila memang ditemukan ada pelanggaran, kita akan beri teguran untuk lebih selektif menerima tamu. Namun, apabila hotel tersebut tetap melanggar hingga tiga kali, maka akan kami rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya,” tegas Rahmat.

Salah satu pelaku yang diamankan dalam operasi itu mengungkap dirinya baru menjalani profesi itu selama dua minggu terakhir dengan menggunakan sebuah aplikasi online. Ia mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

“Kedua orang tua saya tidak tahu kalau saya melakukan ini. Jangan sampai mereka tahu, kalau saya melakukan hal ini. Dan saya melakukan ini, awalnya karena diajak teman lalu keterusan hingga sekarang,” katanya. (ian/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img