spot_img
Tuesday, July 22, 2025
spot_img

Tujuh Perumahan Bersubsidi Kota Malang Gratis BPHTB

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Warga Kota Malang kini punya peluang miliki rumah dengan harga terjangkau.  Itu setelah pemerintah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rumah di tujuh perumahan di kota ini. (baca grafis)

Program ini hanya berlaku untuk kepemilikan rumah pertama. Selain itu bagi  Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pengasilan maksimnal Rp 7 juta untuk single dan Rp 8 juta bagi  gabungan, suami dan istri.

Selain itu perumahan  harus daftar di aplikasi si kumbang bahwa menyediakan rumah bersubsidi.  

“BPHTB gratis diberikan kepada MBR di Kota Malang. Jadi keinginan punya rumah bisa direalisasikan dan biaya lebih ringan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto.

Kebijakan ini dikatakan Handi sebagai perpanjangan dari kebijakan pemerintah pusat. Yakni mewujudkan program tiga juta rumah. Implementasinya di Kota Malang adalah memberi insentif berupa pembebasan BPHTB tersebut khusus bagi MBR.

Berdasarkan informasi resmi akun resmi Instagram @pemkotmalang, ada tujuh perumahan bersubsidi yang tersedia di Kota Malang. MBR bisa memilih perumahan tersebut dan membeli rumah dengan biaya BPHTB yang digratiskan.

Perumahan bersubsidi itu di antaranya yakni D’rich Garden, Green Park Wonokoyo, Graha Malang Indah, Diamond City Wonokoyo, Mutiara Bhumi Anindita, Buring Indah Regency, dan Villa Pesona Buring Raya.

“Saat ini sudah ada 20 pengajuan yang masuk. Ini masih kami teruskan ke wali kota untuk dapat persetujuan bebas BPHTB. Ada persyaratan-persyaratan yang memang harus dipenuhi sebelum kami ajukan ke wali kota,” tegas Handi.

Handi menambahkan, untuk verifikasi berkas pemohon terbilang cepat. Jika seluruh berkas lengkap, maka satu bulan saja bisa selesai. Kemudian secara otomatis kepemilikan berkurang pajaknya dinolkan. Prosesnya akan berjalan seperti itu.

Spesifikasi rumah subsidi untuk MBR diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023. Secara umum, rumah subsidi memiliki luas bangunan minimal 21 m² dan maksimal 36 m², dengan luas tanah minimal 60 m² dan maksimal 200 m². Atau bertipe 36.

Syarat warga masuk dalam kategori MBR untuk bisa mengajukan program ini diantaranya adalah WNI. Berdomisili dan tercatat sebagai penduduk di wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Belum pernah menerima bantuan pembiayaan atau subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah, belum memiliki rumah, memiliki penghasilan sesuai dengan batas pendapatan yang ditetapkan di daerah dan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

“Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap kebutuhan dasar seperti tempat tinggal. Akan ditingkatkan dan dievalyasi terus penerapannya kedepan,” kata Handi.

Salah satu perumahan bersubsidi yang bisa mendapat kebijakan gratis pajak BPHTB bagi MBR Perum Diamond City Wonokoyo sudah menyediakan pembangunan perumahan subsidinya di tahap kedua. Perumahan yang berlokasi di Jalan Kalisari Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.

Salah seorang warga Kelurahan Bumiayu Kota Malang, Aji, mengaku ingin memiliki rumahnya sendiri. Ia ingin pula bisa mendapatkan program bebas biaya BPHTB akan tetapi masih sanksi dengan rumah subsidi yang ditawarkan pemerintah.

“Ya tertarik lah mau punya rumah. Sampai sekarang memang saya masih nyari. Tapi saya kok ragu kalau rumah subsidi itu berkualitas atau tidak pembangunannya. Banyak yang bilang rumah subsidi cepat rusaknya,” papar pria yang sehari-harinya menjadi kurir platform belanja online itu.

Dia mengaku ingin melihat langsung kualitas rumah bersubsidi sebelum nantinya mau membeli. Dia berharap Pemkot Malang bisa menjamin kualitas rumah di perumahan-perumahan bersubsidi. Sehingga nantinya memang layak tinggal, meskipun memang lebih ringan biaya nya dan mendapat program gratis BPHTB. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img