MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tujuh saksi dihadirkan dalam, sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018. Tujuh saksi ini dalam keterangannya mendukung dakwaan, dan membenarkan terdakwa Siti Endah Nugroho, merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, tujuh saksi yang dihadirkan adalah pegawai RPH Kota Malang. Para saksi dalam sidang tersebut, menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Siti Endah Nugroho memang benar.
“Tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Rabu (31/8) petang, telah menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai undang-undang serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya, kemarin.
Sebelumnya Siti Endah Nugroho didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adanya keterangan dari tujuh saksi tersebut, membuat posisi Siti Endah semakin disudutkan. Karena semua keterangan dari para saksi menguatkan dakwaan, dan membenarkan terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa.
“Selanjutnya terdakwa akan diperiksa oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan, yang rencananya dilanjutkan, Rabu (7/9), mendatang,” tandas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu. Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula pada Bulan November 2017 lalu.
Berdasarkan RKAP Tahun 2018, terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian kesepakatan terkait program penggemukan ternak sapi itu, digelar pertemuan antara Plt Direktur PD RPH Kota Malang, AA Raka Kinasih dengan Andri Mulya sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia.
Andri merupakan suami dari Siti Endah yang menawarkan kerjasama kepada PD RPH Kota Malang. Setelah penandatanganan perjanjian, terjadi beberpa penyimpangan termasuk tidak disertainya dokumen kerjasama dengan studi kelayakan investasi. Terbukti bahwa Andri dan Siti Endah Nugroho tidak memiliki usaha peternakan sapi.
Selain itu, untuk pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.
Dari jumlah kontrak sebanyak 95 ekor sapi, terdakwa Endah bersama suami, hanya mendatangkan 65 ekor sapi. Hal itu membuat tersangka menggelapkan dana pengadaan 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000, sehingga kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.
Sebelumya mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih, telah ditahan divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya. Dirinya dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dan saat ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. (rex/mar)