Saturday, September 6, 2025
spot_img

Tukar Uang Terbakar, BI Ganti Rp 63,7 Juta Milik Warga Pasuruan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang yang rusak akibat terbakar masih dapat ditukarkan, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan. Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Malang, Febrina, menanggapi permohonan penukaran uang terbakar milik warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Warga tersebut mengajukan permohonan penukaran uang senilai Rp 64.071.000 yang hangus akibat kebakaran beberapa waktu lalu. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi resmi milik BI, yakni PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

“Warga ini mengajukan permohonan uang terbakar senilai Rp 64 juta melalui aplikasi PINTAR  milik BI. Lalu kami melakukan verifikasi awal dan mekanisme dijalankan dengan baik sehingga permohonan dikabulkan,” papar Febrina, Rabu (9/7) kemarin.

Febrina menjelaskan, hasil verifikasi awal menunjukkan bahwa kondisi fisik uang yang terbakar masih memenuhi syarat minimum untuk ditukar, yaitu lebih dari dua pertiga ukuran asli dan masih dapat dikenali ciri-cirinya. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta aturan turunannya.

“Selanjutnya, uang tersebut dikirimkan ke Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia untuk dilakukan proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian dan diperoleh hasil, uang sebesar Rp 63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian. Tetapi selisih sebesar Rp 280.000,00 tidak dapat diganti karena kondisi fisik uang tersebut kurang dari 2/3 ukuran asli,” tegas Febrina.

Uang pengganti kemudian diserahterimakan kepada pemohon pada 26 Juli 2025 di Kantor Perwakilan BI Malang. Febrina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menukarkan uang yang rusak akibat terbakar, sobek, atau penyebab lainnya, melalui prosedur resmi.

“Langkahnya pertama menyiapkan data diri, menyiapkan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan setempat sampai mengisi formular penukaran ke BI,” pungkasnya. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img