MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBDes. Hal ini disampaikan oleh Camat Tumpang, Sukarlin. “Pilkades Antar Waktu Tulusbesar ini tidak dianggarkan dalam APBDes,” katanya.
Namun demikian, panitia sudah melaksanakan tahapan-tahapan. Diantaranya penyusunan tata tertib pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, penyesuaian data pemilih dan sebagainya. “Tata tertib pelaksanaan penting. Saya minta dilakukan perbaikan jika hasilnya sama. Ini harus jelas, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ungkap mantan Camat Poncokusumo ini.
Termasuk daftar pemilih. Sukarlin mengatakan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler. “Jumlah peserta musyawarah desa untuk Pilkades Antar Waktu Tulusbesar ini totalnya 251 orang,” tegasnya. Sukarlin menambahkan, pendaftaran dibuka setelah PAK APBDes disetujui.
Seperti pernah diberitakan, Pilkades antar waktu desa Tulusbesar digelar seiring dengan pejabat yang lama diberhentikan karena tersandung masalah hukum. Calon kades terpilih nanti akan menjabat hingga tahun 2025. Di Kabupaten Malang sendiri, Pilkades Antar Waktu sudah digelar di beberapa desa untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong karena berhalangan tetap. (ira/mar)