MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Kota Malang bakal segera memasuki babak baru. Hewan ternak direncanakan bisa disuntikkan vaksin untuk meminimalisir penularan PMK.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Sri Winarni menyebut, berdasarkan informasi dari Kementerian Pertanian saat ini Kementerian sedang memproduksi untuk vaksin dalam negeri. Rencananya baru akan selesai di bulan Agustus.
“Yang untuk kebutuhan darurat itu, Kementan itu akan melakukan impor. Lah itu nanti prioritas yang akan di vaksin siapa itu yang menentukan dari Kementan. Jadi saat ini kami masih dimintai data populasi dan kasus,” jelas Winarni.
Meski begitu, Winarni memastikan pihaknya sangat siap dari segi sumber daya manusianya. Nantinya juga akan dilibatkan dari instansi lain untuk bekerjasama.
“Kalau dari Dispangtan kita punya 4 dokter hewan dan 2 paramedik veteriner. Nanti ketika itu dilaksanakan, tentu kita menunggu petunjuk teknis dari Kementan bagaimana untuk pelaksanaannya. Kalau kita nanti juga akan minta kerja sama dengan FKH (Fakultas Kedokteran Hewan) UB dan perguruan tinggi lainnya,” ungkapnya.
Berdasarkan penghitungan sementara, untuk saat ini jumlah populasi hewan ternak di Kota Malang mencapai 5 ribu ekor. Terdiri dari hewan sapi, kambing, domba hingga kerbau. Nantinya, diharapkan bisa segera mendapatkan vaksin. “Ya idealnya tentu semua divaksin ya,” terangnya.
Untuk kondisi PMK di Kota Malang sendiri, hingga Sabtu (11/6) kemarin, rekap total kasus PMK sudah mencapai 280 kasus. Dengan rincian 87 ekor diantaranya sembuh, satu ekor mati dan 66 ekor dipotong paksa. Saat ini menyisakan 126 ekor masih dalam perawatan dan proses penyembuhan.
Winarni mengatakan, hingga saat ini juga belum ada rencana jaminan atau asuransi dari pemerintah untuk ternak yang mati akibat PMK. “Kalau asuransi sapi, untuk saat ini masih belum. Tetapi sebenarnya itu ada program juga seperti itu. Sudah kita sosialisasikan juga kepada para peternak,” katanya.
Sementara itu, masih meningkatnya kasus PMK hingga menjelang Hari Raya Idul Adha juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang. Ia berharap Pemkot Malang bisa mengeluarkan edaran yang mengatur hewan kurban di tengah wabah PMK.
MUI pusat telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). MUI mengatur hewan yang bergejala PMK ringan masih boleh menjadi hewan kurban, namun tidak dengan hewan yang telah bergejala berat. (ian/aim)