MALANG POSCO MEDIA– Para dosen ASN sedang gundah. Itu karena anggaran Tunjangan Kinerja maupun Tunjangan Profesi yang sudah diatur pelaksanaannya dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024. Namun para dosen dari kalangan ASN ternyata hingga saat ini belum mendapatkan. Alasannya, anggaran untuk itu belum diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Disisi lain, pemberian Tukin dosen ASN ini menjadi polemik. Pasalnya, yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut hanya dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Sedangkan dari kementrian lain masih mendapatkan.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Keuangan Universitas Negeri Malang, Prof. Ani Wilujeng Suryani, Ph.D mengatakan Tunjangan Kinerja Dosen dari Kemendiktisaintek berdasarkan SK Menteri. Sedangkan tunjangan dosen dari kementerian lain berdasarkan Peraturan Presiden.
Untuk sistem pembayarannya sendiri, tunjangan dosen bergantung pada bentuknya. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) sumbernya dari APBN. PTN Badan Layanan Umum (BLU) dari Non APBN. Sedangkan PTN Badan Hukum dari dana mandiri. “Kami sendiri (UM) adalah PTN BH. Jadi untuk urusan tunjangan dosen kami kelola sendiri dan sejauh ini tidak ada masalah,” ujar Guru Besar Bidang Akuntansi Keuangan dan Keperilakuan FEB UM ini.
Selain UM, di Malang yang PTNBH adalah Universitas Brawijaya (UB). Untuk urusan keuangan dan yang lain, termasuk tunjangan dosen juga dikelola dari dana mandiri universitas.
Isu santer terkait tidak adanya tunjangan dosen ASN belakangan ini sempat berhembus di kalangan akademisi. Padahal sudah ada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Permen ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola profesi dosen dan memberikan kepastian hukum mengenai tunjangan dan penghasilan dosen.
Prof Ani mengungkapkan isu itu tidak perlu diperluas. Karena pemerintah sendiri telah menurunkan surat edaran yang berisi tentang ditundanya Permen No 44 tersebut.
Yakni surat edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang mengumumkan penundaan implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Surat tersebut diedarkan pada tanggal 17 Desember 2024 lalu.
Penundaan ini dilakukan menyusul banyaknya masukan dan saran dari berbagai pihak terkait implementasi peraturan tersebut. Dalam surat itu disampaikan, bahwa Kemdiktisaintek menilai perlu dilakukan kajian dan evaluasi lebih mendalam terhadap peraturan ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi pendidikan tinggi saat ini.
Kemdiktisaintek juga meminta kepada seluruh perguruan tinggi untuk menunda penetapan dan penyesuaian peraturan internal terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen hingga proses evaluasi selesai. Selama masa evaluasi, pengembangan karier dan profesi dosen akan tetap berjalan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi Kemdiktisaintek untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan memberikan manfaat yang optimal bagi para dosen. “Sudah jelas ada surat edaran tentang penundaan implementasi Peraturan Menteri Nomor 44. Jadi tidak perlu ramai lagi membahas tentang Tunjangan Kinerja dan Profesi Dosen,” terangnya. (imm/van)