MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tidak bisa dipungkiri jika kemiskinan ekstrem menjadi menjadi ancaman beberapa masyarakat Kota Batu. Untuk itu Pemkot Batu melalui Dinas Sosial terus berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kota Batu melalui dua program prioritas.
Dua program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hal itu disampaikan oleh Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
“Untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Kota Batu, melalui Dinsos telah mengalokasikan anggaran dalam R-APBD 2024 dalam program PKH dan program bedah rumah atau RTLH bagi warga pra sejahtera,” ujar Aries kepada Malang Posco Media, Senin (30/10) kemarin.
Ia menguraikan bahwa program tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH. Dimana kriteria Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menerima bantuan PKH adalah keluarga atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.
Masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin sendiri yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan dan atau kesejahteraaan sosial. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial jumlah kelompok penerima PKH Kota Batu sebanyak 3.711 KPM.
“Diharapkan melalui program PKH dapat meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Sehingga melalui program tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan yang pada akhirnya dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan di masyarakat,” paparnya.
Program lain dalam rangka mendukung
pengurangan angka kemiskinan ekstrem di Kota Batu, adalah program RTLH. Dimana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan 2 mekanisme.
Pertama bagi warga tidak mampu yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diberikan program RTLH berupa bantuan uang melalui Dinsos mengacu pada Permensos Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang rehabilitasi sosial RTLH dan sarana prasarana lingkungan .
Kedua bagi warga tidak mampu yang belum masuk dalam DTKS juga dapat diberikan program RTLH berupa bantuan dalam bentuk bangunan rumah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) mengacu pada Permen PUPR Nomor 07 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan memperoleh rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dalam R-APBD tahun 2024 telah dialokasikan anggaran sementara program RTLH atau bedah rumah sebanyak 97 Unit atau sebesar Rp 2,9 miliar,” pungkasnya. (eri)