.
Sunday, December 15, 2024

Tuntaskan Masalah Dua Pasar Berinvestor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penuntasan masalah dua pasar yang juga terkatung-katung pembangunannya akan dilakukan Pemkot Malang. Model penuntasan masalah di Pasar Besar Malang juga akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah Pasar Blimbing dan Pasar Induk Gadang yang sama-sama dilakukan investor.

“Setelah ini (masalah pengelolaan kerjasama Pasar Besar Malang) selesai, kita bergerak lagi. Dengan pendekatan yang sama, yang sejauh ini efektif bagi kami,” kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Sebelum menyelesaikan periode jabatannya pada September mendatang, Sutiaji berharap masalah-masalah yang ada sebelumnya bisa segera terselesaikan dengan.

“Upaya kita tentunya sambil menuntaskan permasalahan yang masih menggantung yang belum ada kejelasan, dan ini jadi semangat yang baik, harus dengan cara yang baik. Tidak boleh ada yang dirugikan. Semua harus dengan win-win solution, demi kebaikan masyarakat dan meningkatkan iklim investasi di bumi Arema yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menjelaskan Pemkot Malang dan pihak ketiga atau investor Pasar Blimbing PT KIS masih menunggu kepastian Legal Opinion (LO) untuk penyelesaian masalah revitalisasi Pasar Blimbing.

“Kami masih selesaikan dan upayakan mendapat LO nya dulu. Sudah ada beberapa kali pertemuan dan pembahasan, tetapi tetap kita bergerak ketika sudah jelas LO nya dari kejaksaan,” tegas Eko Sya sapaan akrab Kadiskopindag ini.

Dijelaskannya, tidak hanya LO dari pihak kejaksaan, Pemkot Malang juga terus berkoordinasi dengan tim Korsupgah KPK terkait hal ini. Apa yang sudah dijalani, proses penyelesaiannya sampai mana dan progressnya dilaporkan dan di konsultasikan terus dengan Tim Korsupgah KPK.

Diketahui, permasalahan yang dialami dalam rencana pembangunan atau revitalisasi Pasar Blimbing adalah masih adanya penolakan dari pedagang pasar. Terkait siteplan yang direncanakan investor pedagang masih menolak sehingga sampai terkatung-katung sejak 2010 lalu.

 “Kami masing menunggu proses ini, LO dan rekom dari Korsupgah KPK juga,” tegas Eko.

Sementara Padar Induk Gadang juga mengalami hal yang sama. Diketahui, investor/pihak ketiga PT Patra Berkah Itqoni yang sudah mengerjakan revitalisasi Pasar Gadang mengalami kesulitan dana. Sehingga revitalisasi pasar ini tidak kunjung selesai.

Di lokasi pembangunan Pasar Induk Gadang kini hanya terlihat tiang-tiang beton yang dibangun sebagai pondasi gedung baru pasar. Hanya saja tiang beton ini hanya sebata tiang tanpa berlanjut menjadi bangunan kokoh. Eko Sya mengatakan proses penyelesaian hukum yang dilakukan Pemkot Malang dengan pihak investor masih berlanjut.

“Masih sama, kita menunggu juga legal opnion dan legal standingnya. Kita masih terus berkomunikasi intens dengan pihak investor dan juga Kejaksaan,” tegas Eko.

Pemkot Malang, lanjutnya masih menunggu itikad baik dari investor untuk bisa melanjutkan pembangunan dan konsekuensi yang dihadapi akibat keterlambatan pengerjaan yang sudah berlangsung lama. (ica/aim/kr)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img